Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penerimaan kunjungan tamu dalam dan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Humas, Biro Umum, dan unit kerja terkait di Kementerian Riset dan Teknologi.
Koreksi Anda