Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal kunjungan tamu luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilaksanakan atas undangan Menteri, persiapan yang dilakukan paling kurang : a. koordinasi dalam menyusun jadual kunjungan acara; b. koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri; c. koordinasi dengan perwakilan pemerintah Negara asing di INDONESIA; d. koordinasi dengan Sekretariat Negara terkait Penggunaan VIP Room Bandara Soekarno Hatta; e. koordinasi guna menentukan Pejabat penjemput VIP Room Bandara, saat kedatangan dan keberangkatan; f. koordinasi dalam menentukan pejabat pendamping selama kunjungan di INDONESIA; g. koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian terkait penyediaan Voorijder selama kunjungan di INDONESIA; h. menentukan Protokol pendamping selama kunjungan di INDONESIA; i. menyiapkan sarana transportasi; j. menyiapkan Hotel, berkoordinasi dengan kedutaan negara terkait; k. cindera mata; dan l. kelengkapan lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Pasal.id