Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Dalam hal kunjungan tamu luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilaksanakan atas undangan Menteri, persiapan yang dilakukan paling kurang :
a. koordinasi dalam menyusun jadual kunjungan acara;
b. koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri;
c. koordinasi dengan perwakilan pemerintah Negara asing di INDONESIA;
d. koordinasi dengan Sekretariat Negara terkait Penggunaan VIP Room Bandara Soekarno Hatta;
e. koordinasi guna menentukan Pejabat penjemput VIP Room Bandara, saat kedatangan dan keberangkatan;
f. koordinasi dalam menentukan pejabat pendamping selama kunjungan di INDONESIA;
g. koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian
terkait penyediaan Voorijder selama kunjungan di INDONESIA;
h. menentukan Protokol pendamping selama kunjungan di INDONESIA;
i. menyiapkan sarana transportasi;
j. menyiapkan Hotel, berkoordinasi dengan kedutaan negara terkait;
k. cindera mata; dan
l. kelengkapan lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
