Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Dalam hal penerimaan tamu dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), kelengkapan dan persiapan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada.
Koreksi Anda
