Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Menteri dalam menerima kunjungan tamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) didampingi oleh pejabat pendamping sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pejabat pendamping sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. pejabat setingkat eselon I di Kementerian Riset dan Teknologi;
b. pejabat setingkat eselon I di Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi; dan/atau
c. pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Menteri.
Koreksi Anda
