Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Menteri menerima kunjungan tamu dari dalam dan luar negeri. (2) Kunjungan tamu luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan undangan Menteri, permintaan tamu, dan/atau atas inisiatif pemerintah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Pasal.id