Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanaan kunjungan kerja luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), pemrakarsa kunjungan kerja mempersiapkan paling kurang: a. koordinasi dengan kedutaan mengenai rencana dan tujuan kunjungan; b. menyusun rancangan agenda kunjungan; c. menyusun sambutan Menteri dan/atau bahan-bahan pertemuan; d. melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri c.q. Kedutaan INDONESIA di luar negeri dan lembaga terkait lainnya; e. melakukan koordinasi dengan perwakilan pemerintah Negara asing di INDONESIA; f. mengusulkan dan mengoordinasikan pejabat pendamping di lokasi acara; g. mengoordinasikan penyediaan peralatan, dan bahan-bahan lainnya; dan, h. menyiapkan transportasi dan akomodasi. (2) Dalam hal pelaksanaan kunjungan kerja luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakarsa kunjungan kerja berkoordinasi dengan Asisten Deputi Jaringan Iptek Internasional, Biro Umum, dan Biro Hukum dan Humas. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup paling kurang: a. surat izin prinsip ke PRESIDEN; b. rancangan agenda; c. surat permintaan exit permit ke Kementerian Luar Negeri dan permohonan surat pengantar visa ke kedutaan negara tujuan; d. permohonan visa ke negara tujuan; e. penyiapan tiket, rute perjalanan, dan dokumen perjalanan lainnya; f. penyiapan surat pemberitahuan; g. penyiapan surat perizinan, seperti pemberitahuan ke Sekretariat Negara, penggunaan VIP room; h. penyiapan peralatan, bahan-bahan lainnya, seperti cinderamata; dan i. penyiapan transportasi dan akomodasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Pasal.id