Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Menteri melaksanakan kunjungan kerja di dalam dan luar negeri.
(2) Menteri dalam melaksanakan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didampingi oleh pejabat pemrakarsa.
(3) Pejabat pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah:
a. pejabat setingkat eselon I di Kementerian Riset dan Teknologi;
b. pejabat setingkat eselon I di Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi; dan/atau
c. pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Koreksi Anda
