Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi.
2. Produk Inovasi adalah produk hasil penelitian dan pengembangan yang telah diproduksi dan dimanfaatkan pengguna.
3. Tingkat Kesiapan Inovasi (Innovation Readiness Level) yang selanjutnya disebut Katsinov adalah metode untuk estimasi kesiapan Inovasi dari suatu program Inovasi di Perusahaan, Lembaga Penelitian dan Pengembangan, serta Perguruan Tinggi yang ditinjau dari aspek teknologi, pasar, organisasi, kemitraan, resiko, manufaktur, dan investasi.
4. Tingkat Kesiapterapan Teknologi (Technology Readiness Level) yang selanjutnya disingkat TKT adalah tingkat kondisi kematangan atau kesiapterapan suatu hasil penelitian dan pengembangan teknologi yang diukur secara sistematis agar dapat diadopsi oleh pengguna, baik oleh pemerintah, industri atau masyarakat.
5. Pengukuran adalah penentuan besaran, dimensi, atau kapasitas terhadap suatu standar atau satuan pengukuran.
6. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penguatan Inovasi.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.