PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ISI Surakarta menyelenggarakan program Pendidikan Akademik dan Pendidikan Vokasi.
(2) Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan doktor terapan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di ISI Surakarta menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(3) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(4) Semester gasal dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya.
(5) Semester genap dimulai pada bulan Maret dan berakhir pada bulan Agustus.
(6) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(7) Tahun akademik untuk program studi jenjang magister dan doktor dapat dimulai pada semester gasal dan semester genap.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di ISI Surakarta dilaksanakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) yang menggunakan satuan kredit semester (sks).
(2) Satuan Kredit Semester (sks) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(3) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara tatap muka dalam bentuk responsi dan tutorial, seminar, praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, dan bentuk pembelajaran lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelajaran diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dan dikembangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan untuk setiap program studi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(4) Kurikulum dievaluasi dan dikembangkan secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian capaian hasil belajar merupakan kualifikasi keberhasilan Mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah yang dinyatakan dengan:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf B+ setara dengan angka 3,5 (tiga koma lima);
c. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
d. huruf C+ setara dengan angka 2,5 (dua koma lima);
e. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
f. huruf D+ setara dengan angka 1,5 (satu koma lima nol);
g. huruf D setara dengan angka 1 (satu);
h. huruf E+ setara dengan angka 0,5 (nol koma lima);
dan
i. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(2) Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan di setiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS).
(3) Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan pada akhir program studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, penyusunan portofolio, pembawaan karya seni, penyajian karya seni, pergelaran karya cipta seni, kolokium, pameran karya cipta seni dan desain, penayangan (screening) karya audiovisual, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. ujian tengah semester;
b. ujian akhir semester; dan
c. ujian akhir penyelesaian studi.
(3) Ujian akhir penyelesaian studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dalam bentuk ujian komprehensif, ujian pembawaan, ujian penyajian, ujian pergelaran, pameran terbuka, penayangan (screening) terbuka, ujian karya tulis, ujian skripsi, ujian tesis, dan ujian disertasi.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tugas terstruktur secara mandiri dan/atau kelompok.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada masyarakat di ISI Surakarta.
(2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan
tridharma perguruan tinggi maupun penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
(3) Penggunaan bahasa daerah dan bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(1) ISI Surakarta menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa melalui:
a. seleksi yang dilakukan melalui hasil penelusuran prestasi akademik calon Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. seleksi bersama melalui seleksi ujian tertulis dan ujian keterampilan calon Mahasiswa; dan
c. seleksi mandiri.
(2) Persyaratan untuk diterima menjadi Mahasiswa harus memiliki kualifikasi akademik tertentu:
a. berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau yang sederajat untuk Mahasiswa jenjang diploma dan sarjana;
b. berijazah diploma empat/sarjana terapan untuk Mahasiswa jenjang magister terapan atau sarjana untuk Mahasiswa jenjang magister; dan
c. berijazah magister terapan untuk Mahasiswa jenjang doktor terapan atau berijazah magister untuk Mahasiswa jenjang doktor.
(3) ISI Surakarta wajib mengalokasikan kuota bagi calon Mahasiswa berkewarganegaraan INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) ISI Surakarta memberi kesempatan bagi calon Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di ISI Surakarta.
(5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa di ISI Surakarta apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk dinyatakan lulus, masa dan beban belajar Mahasiswa:
a. paling lama 5 (lima) tahun akademik untuk program diploma tiga, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 108 (seratus delapan) satuan kredit semester (sks);
b. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) satuan kredit semester (sks);
c. paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program profesi setelah menyelesaikan program sarjana, atau program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 24 (dua puluh empat) satuan kredit semester (sks);
d. paling lama 4 (empat) tahun akademik untuk program magister atau program magister terapan, setelah menyelesaikan program sarjana, atau diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) satuan kredit semester (sks); atau
e. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program doktor atau program doktor terapan, setelah menyelesaikan program magister atau program magister terapan, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 42 (empat puluh dua) satuan kredit semester (sks).
(2) Mahasiswa program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, program magister, program magister terapan, program doktor, dan program doktor terapan dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan upacara wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan ISI Surakarta yang dilaksanakan dalam sidang Senat terbuka.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) ISI Surakarta melaksanakan kegiatan penelitian dalam bentuk penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, penelitian penciptaan seni, dan/atau penelitian untuk pengembangan industri seni.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk:
a. mengembangkan seni, ilmu seni, dan teknologi di bidang seni serta memperkaya pembelajaran dan khazanah ilmu dan kreasi seni;
b. mencari, menemukan, dan/atau menciptakan kebaruan seni, kebaruan kandungan ilmu seni, dan kebaruan teknologi di bidang seni;
c. memverifikasi dan menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan seni, ilmu seni dan teknologi di bidang seni; dan
d. menjadi acuan bagi pengembangan dan pendayagunaan seni demi kemaslahatan dan kemakmuran bangsa.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Dosen, tenaga fungsional tertentu, dan/atau Mahasiswa dengan mematuhi kaidah dan etika keilmuan.
(4) Hasil penelitian dan penciptaan seni wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(5) Publikasi hasil penelitian dan penciptaan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jurnal ilmiah nasional atau jurnal ilmiah internasional yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta pergelaran, penayangan (screening), dan pameran.
(6) Hasil penelitian dan penciptaan seni yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Penyelenggaraan penelitian dikoordinasikan oleh Lembaga.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) ISI Surakarta melaksanakan pengabdian kepada
masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk memberdayakan masyarakat dan mengembangkan potensi seni, industri seni, dan jasa.
(2) Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara individu maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, bahan ajar, dan modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar.
(4) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Lembaga.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) ISI Surakarta memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan norma keilmuan, kebiasaan, tata tertib pergaulan, dan aturan lainnya yang harus dianut oleh setiap warga ISI Surakarta.
(3) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan norma yang berlaku bagi Sivitas Akademika.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) ISI Surakarta mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan, dan teknologi serta karya dan ilmu seni secara bertanggung jawab melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, setiap anggota Sivitas Akademika wajib:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik sesuai dengan visi, misi, dan tujuan ISI Surakarta;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, kemanusiaan, kesenian, dan kebudayaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasil serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan norma agama, nilai etika, dan kaidah akademik;
e. tidak melanggar hukum; dan
f. tidak mengganggu kepentingan umum.
(4) Kebebasan akademik dimanfaatkan oleh ISI Surakarta untuk:
a. melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman seni dan budaya Bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual Bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
d. memperkuat daya saing Bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan- perundang-undangan.
(1) ISI Surakarta mengupayakan dan menjamin setiap Dosen dapat melaksanakan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
(2) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang setiap Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan perkuliahan, orasi ilmiah, orasi artistik, seminar, diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah, lokakarya pergelaran, pameran, penayangan (screening), dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan mimbar akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan.
(1) ISI Surakarta wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan pada suatu cabang ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik dalam rangka pelestarian dan pengembangan potensi seni dan budaya nusantara.
(2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin keberlanjutan perkembangan seni dan ilmu seni dalam rangka melestarikan dan mengembangkan potensi seni dan budaya Nusantara serta membentuk manusia INDONESIA yang dapat berperan mewujudkan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang mandiri, kuat, dan sejahtera.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan- perundang-undangan.
(1) ISI Surakarta memberikan ijazah, gelar, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Pemberian ijazah, gelar, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) ISI Surakarta dapat memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada seseorang, baik warga negara INDONESIA maupun warga negara asing yang telah membuktikan dan memberikan jasa atau menunjukkan prestasi luar biasa sebagai perintis
atau pelopor dalam pengembangan seni, ilmu seni, dan/atau teknologi di bidang seni.
(2) Gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) diberikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat dan persetujuan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) ISI Surakarta dapat memberikan penghargaan berupa gelar Empu kepada seseorang, baik warga negara INDONESIA maupun warga negara asing yang telah membuktikan dan memberikan jasa atau menunjukkan prestasi luar biasa sebagai perintis atau pelopor dalam keahlian terapan di bidang seni.
(2) Empu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seseorang yang memiliki keahlian luar biasa di bidang seni dan budaya.
(3) Gelar Empu diberikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar Empu diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) ISI Surakarta memberikan penghargaan kepada Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, alumni, dan anggota masyarakat sebagai bentuk pengakuan atas prestasi, jasa, kreativitas, inovasi, dan pengabdian kepada ISI Surakarta, bangsa, dan negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.