PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNSOED menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan, dan dapat dikembangkan sampai program magister terapan dan/atau program doktor terapan.
(4) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
(5) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikembangkan untuk melampaui standar nasional pendidikan tinggi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk sistem kredit semester (SKS) yang menggunakan satuan kredit semester (sks).
(2) Satuan kredit semester (sks) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Tahun akademik dimulai pada tanggal 1 September dan berakhir pada tanggal 31 Agustus tahun berikutnya.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Kegiatan akademik dalam satu tahun akademik ditetapkan dalam kalender akademik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum harus dikembangkan atau ditinjau secara berkala, komprehensif, dan disesuaikan dengan perkembangan keilmuan dan kebutuhan pengguna, baik di tingkat nasional maupun global.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan untuk setiap program studi dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(4) Kurikulum pendidikan profesi dirumuskan bersama organisasi profesi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara berkelanjutan dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan bentuk penilaian lainnya.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot tertentu yang dilambangkan dengan:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf AB setara dengan angka 3,5 (tiga koma lima);
c. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
d. huruf BC setara dengan angka 2,5 (dua koma lima);
e. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
f. huruf CD setara dengan angka 1,5 (satu koma lima);
g. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan
h. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan menyelesaikan tugas akhir.
(2) Kelulusan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam yudisium.
(3) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti wisuda.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penerimaan Mahasiswa dilakukan melalui seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) UNSOED dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi negeri lain dan Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, wilayah, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) UNSOED menerima Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
(5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNSOED apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Bahasa daerah dan/atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UNSOED.
(1) Kegiatan penelitian di UNSOED merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian yang diselenggarakan UNSOED mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian inovasi, dan penelitian pengembangan, serta jenis penelitian lainnya.
(3) Penelitian harus dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik kelompok maupun perorangan sesuai dengan kaidah ilmiah dan etika keilmuan.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(5) Penelitian harus mengacu pada rencana strategis penelitian UNSOED.
(6) Penelitian dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(7) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mendapat persetujuan Rektor.
(8) Penyelenggaraan penelitian dilaksanakan, dikoordinasikan, dipantau, dan dievaluasi oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olah raga bagi kepentingan masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(4) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(5) Pengabdian kepada masyarakat harus mengacu pada rencana strategis pengabdian kepada masyarakat UNSOED.
(6) Pengabdian kepada masyarakat dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(7) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus mendapat persetujuan Rektor.
(8) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan, dikoordinasikan, dipantau, dan dievaluasi oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UNSOED menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik merupakan kewenangan yang dimiliki oleh profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut metode keilmuan dan budaya akademik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UNSOED berlaku kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan aturan dan pedoman dalam berperilaku di UNSOED.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan.
(4) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai dan prinsip moral sebagai pedoman Sivitas Akademika dalam melaksanakan kegiatan akademik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan etika akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNSOED memberikan gelar, ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah lulus.
(2) Pemberian gelar, ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UNSOED dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang mempunyai prestasi luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dan/atau berjasa terhadap UNSOED dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan prosedur pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UNSOED dapat memberikan gelar doktor kehormatan (honoris causa) kepada seseorang yang mempunyai prestasi luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Pemberian gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.