Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Mulawarman (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 603), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: