PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politap menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan/atau sarjana terapan dan dapat menyelenggarakan program magister terapan, dan/atau doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Politap menggunakan tahun akademik yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(3) Semester gasal dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya.
(4) Semester genap dimulai pada bulan Maret tahun berikutnya dan berakhir pada bulan Agustus.
(5) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu tatap muka, termasuk 1 (satu) kali pelaksanaan ujian tengah semester dan 1 (satu) kali pelaksanaan ujian akhir semester.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Kegiatan akademik di Politap dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester (SKS).
(2) Sistem kredit semester merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Penyelengggaraan pendidikan diselenggarakan sesuai dengan jadwal perkuliahan yang ditetapkan setiap semester.
(4) Penyelengggaraan pendidikan dapat berupa perkuliahan teori, praktik/praktikum, dan/atau praktik kerja lapangan.
(5) Perkuliahan dapat berbentuk kegiatan tatap muka, praktik/praktikum, tugas terstruktur, tugas mandiri dan/atau kelompok, seminar, kuliah umum, lokakarya, diskusi, dan/atau kegiatan lain.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan akademik dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direkur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Program Studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi secara berkesinambungan dan dapat diperbaharui setiap 5 (lima) tahun sekali dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan masyarakat.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap Program Studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian tertulis, pelaksanaan tugas, pengamatan oleh Dosen, dan bentuk evaluasi lainnya.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir Program Studi, ujian tugas akhir, dan bentuk ujian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan praktisi dari dunia usaha atau dunia
industri, sepanjang penetapan penyelesaian studi Mahasiswa tetap berada di bawah kendali Politap.
(4) Penilaian kumulatif atas seluruh proses dan hasil belajar dinyatakan dalam kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
c. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(5) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester (IPS).
(6) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK).
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa diyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan, berhasil mempertahankan karya akhir studi yang berupa tugas akhir, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan mengenai kelulusan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diselenggarakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politap.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian ilmu pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di lingkungan Politap diselenggarakan melalui jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Politap dapat menerima Mahasiswa pindahan dari politeknik negeri lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Politap dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Politap.
(5) Politap dapat menerima Mahasiswa asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Politap menyelenggarakan kegiatan penelitian yang berorientasi pada penerapan dan pengembangan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan penelitian dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara kelompok maupun perseorangan serta dapat melibatkan tenaga fungsional tertentu.
(4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(5) Publikasi hasil penelitian dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah nasional terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan bentuk publikasi ilmiah lainnya.
(6) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Politap dapat menyelenggarakan bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pengembangan, pendayagunaan, dan penyebarluasan serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(5) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Politap memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan
Dosen Politap di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa Politap dalam berinteraksi dengan Warga Kampus dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan Politap di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Warga Kampus Politap menjunjung tinggi kode etik yang memuat nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi serta memiliki disiplin dan integritas kepribadian dalam melaksanakan tugas.
(7) Warga Kampus Politap yang melakukan kegiatan atas nama pribadi atau kelompok bertanggung jawab atas kegiatan tersebut secara pribadi atau kelompok.
(8) Warga Kampus Politap yang melakukan kegiatan mengatas namakan Politap di luar kampus harus mendapatkan izin dari Direktur.
(9) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut Politap untuk seluruh Sivitas Akademika Politap.
(10) Sivitas Akademika Politap wajib menjunjung tinggi etika akademik.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan etika akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Politap menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika untuk secara bertanggung jawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(5) Pelaksanaan kebebasan mimbar akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri Sivitas Akademika dalam menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
(6) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kemandirian dan kebebasan Sivitas Akademika Politap dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuan untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(7) Setiap anggota Sivitas Akademika harus mengupayakan agar kegiatan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dapat meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik di Politap.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Politap memberikan gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah lulus.
(2) Pemberian dan penggunaan gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Politap dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, anggota masyarakat, Sivitas Akademika, dan/atau lembaga yang dipandang telah berjasa terhadap pendidikan dan pembangunan di Politap atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.