PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polnes menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
(4) Penyelanggaraan kegiatan pendidikan berpedoman pada rencana strategis, rencana kegiatan, dan anggaran Polnes
serta dilaksanakan secara proporsional, terintegrasi, akuntabel, dan berkelanjutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Polnes menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun ajaran berlangsung.
(4) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(5) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(6) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya.
(7) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Maret tahun berikutnya dan berakhir pada bulan Agustus.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kegiatan akademik diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan dalam bentuk kuliah tatap muka, seminar, simposium, diskusi panel, praktikum di laboratorium/bengkel/studio, praktik kerja lapangan, kunjungan industri, perancangan, pengembangan, magang, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Polnes melakukan penilaian hasil belajar Mahasiswa untuk pemenuhan capaian pembelajaran.
(2) Penilaian hasil belajar Mahasiswa dilakukan oleh Dosen secara berkala dalam bentuk pelaksanaan tugas, ujian, seminar, perilaku, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian harian/kuis, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian tugas akhir.
(4) Pelaksanaan tugas dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk tugas/pengamatan terstruktur dan mandiri yang dilakukan secara individu dan/atau kelompok.
(5) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot tertentu yang dinyatakan dengan:
a. huruf A setara dengan angka 4,0 (empat koma nol);
b. huruf A- setara dengan angka 3,7 (tiga koma tujuh);
c. huruf B+ setara dengan angka 3,3 (tiga koma tiga);
d. huruf B setara dengan angka 3,0 (tiga koma nol);
e. huruf B- setara dengan angka 2,7 (dua koma tujuh);
f. huruf C+ setara dengan angka 2,3 (dua koma tiga);
g. huruf C setara dengan angka 2,0 (dua koma nol);
h. huruf D setara dengan angka 1,0 (satu koma nol);
dan
i. huruf E setara dengan angka 0,0 (nol koma nol).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu program pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan berhasil mempertahankan karya akhir studi sesuai dengan program pendidikan yang ditempuh.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Kurikulum dievaluasi dan/atau disusun untuk program studi secara periodik paling sedikit setiap 2 (dua) tahun
untuk program studi diploma tiga dan 3 (tiga) tahun untuk program studi sarjana terapan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Polnes.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan dinyatakan lulus (yudisium) berhak memperoleh gelar dan dapat mengikuti upacara wisuda.
(2) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(3) Upacara wisuda diselenggarakan dalam suatu rapat Senat terbuka luar biasa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai upacara wisuda diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Polnes menyelenggarakan seleksi penerimaan mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Persyaratan untuk menjadi Mahasiswa:
a. memiliki surat tanda lulus sekolah menengah umum/kejuruan atau yang sederajat;
b. memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Polnes; dan
c. lulus seleksi masuk Polnes.
(3) Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, kedudukan sosial, kedudukan politik, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Polnes wajib mengalokasikan tempat bagi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
(6) Polnes dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Polnes.
(7) Polnes dapat menerima mahasiswa pindahan dan/atau program pertukaran mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Polnes dapat menerima mahasiswa tugas belajar atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penelitian di Polnes merupakan kegiatan terpadu untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(2) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian industri serta jenis penelitian lainnya.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan kaidah dan etika keilmuan.
(5) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan pejabat fungsional.
(6) Kegiatan penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(7) Kegiatan penelitian dapat diselenggarakan di laboratorium, bengkel, studio, jurusan, dan/atau lapangan.
(8) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(9) Publikasi penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah nasional terakreditasi, jurnal ilmiah internasional, atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(10) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memiliki kualitas nasional maupun internasional diupayakan untuk memperoleh kekayaan intelektual.
(11) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Polnes menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi bagi kepentingan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan diseminasi.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(5) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(6) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan intra, antar, dan/atau lintas disiplin ilmu.
(7) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(8) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat.
(9) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Polnes memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga Polnes dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut Sivitas Akademika.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik, kode etik Dosen, dan kode etik Mahasiswa diatur dengan
Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Polnes menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dosen dan/atau mahasiswa harus mengupayakan kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas kegiatan akademik di Polnes.
(6) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
dimanfaatkan untuk mewujudkan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi guna menunjang pembangunan daerah dan nasional.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Polnes memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang dinyatakan lulus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Polnes dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang telah berjasa terhadap pendidikan dan pembangunan di Polnes atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.