Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan/a tau perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan
yang baru, atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi.
2. Manajemen Inovasi adalah serangkaian aktivitas dalam mendorong dan mengelola inovasi di perguruan tinggi.
3. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
4. Pemimpin Perguruan Tinggi adalah Rektor pada Universitas dan Institut, Ketua pada Sekolah Tinggi, Direktur pada Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penguatan Inovasi.
6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.