Pasal 1
Standar Pelayanan Minimum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, yang selanjutnya disebut SPM UPN “Veteran” Jawa Timur merupakan ketentuan
tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diberikan oleh perguruan tinggi negeri yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum kepada masyarakat.