Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Seni INDONESIA Denpasar, yang selanjutnya disebut ISI Denpasar adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Statuta ISI Denpasar, yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan ISI Denpasar yang digunakan sebagai landasan penyusunan dan proedur operasional ISI Denpasar.
3. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
4. Senat adalah Senat ISI Denpasar.
5. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan ISI Denpasar.
6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
7. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di ISI Denpasar.
8. Rektor adalah Rektor ISI Denpasar.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(1) ISI Denpasar merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kota Denpasar, Provinsi Bali.
(2) ISI Denpasar didirikan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 2003 pada tanggal 26 Mei 2003 dan diresmikan dengan penandatanganan prasasti pada tanggal 28 Juli 2003 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) ISI Denpasar merupakan integrasi dari Sekolah Tinggi Seni INDONESIA (STSI) Denpasar dan Program Studi Seni Rupa dan Desain (PSSRD) Universitas Udayana.
(4) STSI Denpasar didirikan dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 22 Tahun 1992 dan merupakan perubahan bentuk dari Akademi Seni Tari INDONESIA Denpasar berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0445/0/1988 tanggal 12 September
1988. (5) Tanggal 28 Juli ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) ISI Denpasar.
Pasal 3
(1) ISI Denpasar memiliki lambang Çiwa Nataraja yang terdiri atas Dewa Siwa yang memiliki 4 (empat) tangan yang masing-masing memegang: pustaka suci, alat musik, genitri, dan cemeti, berdiri di atas teratai yang ditopang oleh seekor kura-kura besar serta nimbus berwarna kuning emas yang melingkari-Nya.
(2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna:
a. Çiwa Nataraja memiliki makna kemahakuasaan Çiwa sebagai dewa pencipta seni;
b. keempat tangan yang masing-masing memegang:
1. pustaka suci memiliki makna ilmu pengetahuan;
2. alat musik memiliki makna seni dan budaya;
3. genitri memiliki makna ikatan dan kekuatan ilmu pengetahuan yang selalu mengalir; dan
4. cemeti memiliki makna pemacu dan pengendali ilmu pengetahuan.
c. teratai memiliki makna kesucian ilmu pengetahuan;
d. kura-kura besar memiliki makna keseimbangan dunia jasmani dan rohani;
e. nimbus memiliki makna energi suci Tuhan Yang Maha Esa;
f. warna merah memiliki makna keberanian dan kesungguhan;
g. warna kuning emas memiliki makna keagungan dan kemuliaan; dan
h. warna putih memiliki makna kesucian.
(3) Warna pada lambang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memiliki kode:
Warna Kode Warna (CMYK) merah C: 0, M: 100, Y: 30, K: 30 emas C: 24, M: 20, Y: 96, K: 0 putih C: 1, M: 1, Y: 0, K: 0
(4) Lambang ISI Denpasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran dan penggunaan lambang ISI Denpasar diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 4
(1) ISI Denpasar memiliki bendera berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna dasar merah dengan kode C: 0 M: 100 Y: 30 K: 30 yang di tengahnya terdapat lambang ISI Denpasar dan tulisan INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR berwarna putih dengan kode C:
1, M: 1, Y: 0, K: 0.
(2) Bendera ISI Denpasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bendera ISI Denpasar diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 5
(1) Fakultas memiliki bendera berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna dasar merah dengan kode C: 50 M: 70 Y: 0 K: 0 pada 3/4 (tiga per empat) bagian kanan bendera, di tengahnya terdapat lambang ISI Denpasar, dan 1/4 (satu per empat) bagian kiri bendera dengan warna yang berbeda pada masing- masing fakultas.
(2) Bendera fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bendera Fakultas Seni Pertunjukan berwarna merah pada 3/4 (tiga per empat) bagian kanan bendera dengan tulisan FAKULTAS SENI PERTUNJUKAN INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR berwarna putih dengan kode C: 1, M: 1, Y: 0, K: 0 dan berwarna ungu dengan kode C: 50 M: 70 Y: 0 K: 0 pada 1/4 (satu per empat) bagian kiri bendera;
b. bendera Fakultas Seni Rupa dan Desain merah pada 3/4 (tiga per empat) bagian kanan bendera dengan tulisan FAKULTAS SENI RUPA DAN DESAIN INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR berwarna putih C: 1, M: 1, Y: 0, K: 0 dan berwarna biru dengan kode C: 100 M: 30 Y: 0 K: 0 pada 1/4 (satu per empat) bagian kiri bendera dengan gambar sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bendera fakultas diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 6
(1) ISI Denpasar memiliki himne dan mars.
(2) Himne sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
Pasal 7
ISI Denpasar memiliki tari kebesaran yang disebut Çiwa Nataraja diciptakan oleh N.L.N Swasthi Widjaja Bandem (koreografer) dengan I Nyoman Windha (komposer).
Pasal 8
(1) Himne, mars, dan tari kebesaran Çiwa Nataraja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 hanya dipergunakan pada upacara akademik atau upacara lainnya yang meliputi:
a. pengesahan Mahasiswa baru;
b. wisuda;
c. dies natalis;
d. pengukuhan profesor;
e. pemberian gelar doktor kehormatan; dan
f. pemberian tanda penghargaan dan upacara khusus lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan himne, mars, dan tari kebesaran diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 9
(1) ISI Denpasar memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana Senat, busana profesor, dan busana wisudawan.
(3) Busana Senat dan busana profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya.
(4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jas berwarna merah dengan kode warna C: 0 M:
100 Y: 30 K: 30 dan di dada kiri terdapat lambang ISI Denpasar.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) ISI Denpasar menyelenggarakan program pendidikan akademik dan pendidikan vokasi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister dan program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sarjana terapan, magister terapan, dan doktor terapan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
(1) Tahun akademik terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu tatap muka, termasuk 1 (satu) kali pelaksanaan ujian tengah semester dan 1 (satu) kali ujian akhir semester.
(2) Tahun akademik dimulai pada awal minggu pertama Bulan September dan berakhir pada minggu terakhir Bulan Agustus tahun berikutnya.
(3) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada minggu pertama Bulan September dan berakhir pada minggu terakhir Bulan Februari tahun berikutnya.
(4) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada minggu pertama Bulan Maret dan berakhir pada minggu terakhir Bulan Agustus tahun yang sama.
(5) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam kalender akademik dan ditetapkan setiap tahun paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun ajaran berlangsung.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
(1) Penyelenggaraan pendidikan di ISI Denpasar diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester (SKS), yaitu sistem yang menggunakan satuan kredit semester (sks).
(2) Satuan kredit semester (sks) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(3) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. kuliah;
b. responsi dan tutorial;
c. seminar,
d. e-learning;
e. workshop;
f. praktikum, praktik bengkel, praktik studio, atau praktik lapangan; dan
g. kegiatan ilmiah lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 13
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Program Studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud ayat (1) dirancang, disusun, dan dikembangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pakar sesuai dengan dinamika perkembangan bidang keilmuan serta kebutuhan Mahasiswa, masyarakat, pasar kerja, dan program pembangunan.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan untuk setiap Program Studi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan visi ISI Denpasar.
(4) Kurikulum dievaluasi dan dikembangkan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun sesuai dengan kebutuhan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Penilaian capaian hasil belajar merupakan kualifikasi keberhasilan Mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah yang dinyatakan dalam kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat) berkategori sangat baik;
b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga) berkategori baik;
c. huruf C setara dengan angka 2 (dua) berkategori cukup;
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu) berkategori kurang; dan
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol) berkategori sangat kurang.
(2) ISI Denpasar dapat menggunakan huruf antara dan angka antara untuk nilai pada kisaran 0 (nol) sampai 4 (empat).
(3) Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan di tiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester (IPS).
(4) Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan pada akhir Program Studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK).
Pasal 15
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala yang dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan/atau pengamatan.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk kuis, ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian praktikum, ujian praktik umum/praktik lapangan/magang, dan ujian akhir studi.
(3) Ujian akhir studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. untuk program pendidikan sarjana berbentuk ujian komprehensif dan ujian karya tulis atau ujian skripsi;
b. untuk program pendidikan magister berbentuk ujian proposal, ujian kelayakan tesis, dan ujian tesis; dan
c. untuk program pendidikan doktor berbentuk ujian pra-kualifikasi, ujian proposal, ujian kelayakan disertasi, ujian disertasi tertutup, dan ujian disertasi terbuka.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 16
(1) Prestasi/predikat kelulusan ditentukan berdasarkan:
a. indeks prestasi kumulatif (IPK);
b. lama studi; dan
c. pertimbangan kegiatan non-akademik.
(2) Prestasi/predikat kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di ISI Denpasar.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Pasal 18
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan upacara wisuda.
(2) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang Senat terbuka.
(3) Wisuda diselenggarakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 19
(1) Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan melalui pola penerimaan secara nasional dan mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan untuk menjadi Mahasiswa ISI Denpasar:
a. memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus Pendidikan pada jenjang pendidikan menengah atas atau yang sederajat; dan
b. memiliki kemampuan yang dipersyaratkan oleh ISI Denpasar.
(3) Penerimaan Mahasiswa baru diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) ISI Denpasar dapat menerima Mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain, Mahasiswa tugas belajar, dan Mahasiswa asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) ISI Denpasar dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
(6) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dialokasikan paling sedikit 20% (dua puluh persen) bagi keluarga yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Kegiatan penelitian di ISI Denpasar merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian yang diselenggarakan ISI Denpasar mencakup penelitian pemula, penelitian fundamental, penelitian terapan, penelitian pengembangan, penelitian pengabdian, dan jenis penelitian lainnya.
(3) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa.
(4) Penelitian dilakukan sesuai dengan kaidah dan etika keilmuan.
(5) Penelitian diarahkan kepada fungsi utama penelitian, yaitu pengembangan seni, ilmu pengetahuan, dan teknologi, peningkatan kualitas karya, kesejahteraan masyarakat serta daya saing bangsa.
(6) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dan/atau dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(7) Hasil penelitian dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(8) Hasil penelitian yang memiliki kualitas nasional maupun internasional diupayakan untuk memperoleh kekayaan intelektual.
(9) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(10) Hasil penelitian dimanfaatkan untuk pengembangan seni, ilmu pengetahuan, teknologi, dan kemaslahatan umat serta lingkungan hidup.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) ISI Denpasar melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan seni, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara kelompok maupun perorangan.
(3) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran.
(4) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
(1) ISI Denpasar memiliki kode dan etik etika akademik.
(2) ISI Denpasar dalam menyelenggarakan tugas tridharma perguruan tinggi memberlakukan kode etik Dosen, kode etik Tenaga Kependidikan, dan kode etik Mahasiswa.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen ISI Denpasar dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa ISI Denpasar dalam berinteraksi dengan Sivitas Akademika dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan ISI Denpasar dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari hari,
baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku bagi Sivitas Akademika ISI Denpasar.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 23
(1) ISI Denpasar menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan merupakan otonomi Sivitas Akademika dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, merupakan kebebasan yang dimiliki Sivitas Akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan seni, ilmu
pengetahuan, teknologi, dan olah raga secara bertanggungjawab.
(6) Rektor menjamin setiap anggota Sivitas Akademika untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai aspirasi pribadi yang dilandasi kaidah keilmuan.
(7) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan setiap anggota Sivitas Akademika bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan, hasil, manfaat, dan dampak sesuai kaidah moral dan keilmuan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) ISI Denpasar memberikan ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, gelar, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Pemberian ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, gelar, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 25
(1) ISI Denpasar dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, atau kemanusiaan.
(2) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 26
(1) ISI Denpasar dapat memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa).
(2) Gelar doktor kehormatan diberikan kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasanya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, kemasyarakatan, keagamaan, atau kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan mengenai pemberian gelar doktor kehormatan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) ISI Denpasar menyelenggarakan program pendidikan akademik dan pendidikan vokasi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister dan program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sarjana terapan, magister terapan, dan doktor terapan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
(1) Tahun akademik terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu tatap muka, termasuk 1 (satu) kali pelaksanaan ujian tengah semester dan 1 (satu) kali ujian akhir semester.
(2) Tahun akademik dimulai pada awal minggu pertama Bulan September dan berakhir pada minggu terakhir Bulan Agustus tahun berikutnya.
(3) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada minggu pertama Bulan September dan berakhir pada minggu terakhir Bulan Februari tahun berikutnya.
(4) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada minggu pertama Bulan Maret dan berakhir pada minggu terakhir Bulan Agustus tahun yang sama.
(5) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam kalender akademik dan ditetapkan setiap tahun paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun ajaran berlangsung.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
(1) Penyelenggaraan pendidikan di ISI Denpasar diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester (SKS), yaitu sistem yang menggunakan satuan kredit semester (sks).
(2) Satuan kredit semester (sks) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(3) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. kuliah;
b. responsi dan tutorial;
c. seminar,
d. e-learning;
e. workshop;
f. praktikum, praktik bengkel, praktik studio, atau praktik lapangan; dan
g. kegiatan ilmiah lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 13
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Program Studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud ayat (1) dirancang, disusun, dan dikembangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pakar sesuai dengan dinamika perkembangan bidang keilmuan serta kebutuhan Mahasiswa, masyarakat, pasar kerja, dan program pembangunan.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan untuk setiap Program Studi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan visi ISI Denpasar.
(4) Kurikulum dievaluasi dan dikembangkan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun sesuai dengan kebutuhan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Penilaian capaian hasil belajar merupakan kualifikasi keberhasilan Mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah yang dinyatakan dalam kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat) berkategori sangat baik;
b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga) berkategori baik;
c. huruf C setara dengan angka 2 (dua) berkategori cukup;
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu) berkategori kurang; dan
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol) berkategori sangat kurang.
(2) ISI Denpasar dapat menggunakan huruf antara dan angka antara untuk nilai pada kisaran 0 (nol) sampai 4 (empat).
(3) Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan di tiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester (IPS).
(4) Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan pada akhir Program Studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK).
Pasal 15
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala yang dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan/atau pengamatan.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk kuis, ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian praktikum, ujian praktik umum/praktik lapangan/magang, dan ujian akhir studi.
(3) Ujian akhir studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. untuk program pendidikan sarjana berbentuk ujian komprehensif dan ujian karya tulis atau ujian skripsi;
b. untuk program pendidikan magister berbentuk ujian proposal, ujian kelayakan tesis, dan ujian tesis; dan
c. untuk program pendidikan doktor berbentuk ujian pra-kualifikasi, ujian proposal, ujian kelayakan disertasi, ujian disertasi tertutup, dan ujian disertasi terbuka.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 16
(1) Prestasi/predikat kelulusan ditentukan berdasarkan:
a. indeks prestasi kumulatif (IPK);
b. lama studi; dan
c. pertimbangan kegiatan non-akademik.
(2) Prestasi/predikat kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di ISI Denpasar.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Pasal 18
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan upacara wisuda.
(2) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang Senat terbuka.
(3) Wisuda diselenggarakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 19
(1) Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan melalui pola penerimaan secara nasional dan mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan untuk menjadi Mahasiswa ISI Denpasar:
a. memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus Pendidikan pada jenjang pendidikan menengah atas atau yang sederajat; dan
b. memiliki kemampuan yang dipersyaratkan oleh ISI Denpasar.
(3) Penerimaan Mahasiswa baru diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) ISI Denpasar dapat menerima Mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain, Mahasiswa tugas belajar, dan Mahasiswa asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) ISI Denpasar dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
(6) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dialokasikan paling sedikit 20% (dua puluh persen) bagi keluarga yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kegiatan penelitian di ISI Denpasar merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian yang diselenggarakan ISI Denpasar mencakup penelitian pemula, penelitian fundamental, penelitian terapan, penelitian pengembangan, penelitian pengabdian, dan jenis penelitian lainnya.
(3) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa.
(4) Penelitian dilakukan sesuai dengan kaidah dan etika keilmuan.
(5) Penelitian diarahkan kepada fungsi utama penelitian, yaitu pengembangan seni, ilmu pengetahuan, dan teknologi, peningkatan kualitas karya, kesejahteraan masyarakat serta daya saing bangsa.
(6) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dan/atau dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(7) Hasil penelitian dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(8) Hasil penelitian yang memiliki kualitas nasional maupun internasional diupayakan untuk memperoleh kekayaan intelektual.
(9) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(10) Hasil penelitian dimanfaatkan untuk pengembangan seni, ilmu pengetahuan, teknologi, dan kemaslahatan umat serta lingkungan hidup.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) ISI Denpasar melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan seni, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara kelompok maupun perorangan.
(3) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran.
(4) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) ISI Denpasar memiliki kode dan etik etika akademik.
(2) ISI Denpasar dalam menyelenggarakan tugas tridharma perguruan tinggi memberlakukan kode etik Dosen, kode etik Tenaga Kependidikan, dan kode etik Mahasiswa.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen ISI Denpasar dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa ISI Denpasar dalam berinteraksi dengan Sivitas Akademika dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan ISI Denpasar dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari hari,
baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku bagi Sivitas Akademika ISI Denpasar.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) ISI Denpasar menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan merupakan otonomi Sivitas Akademika dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, merupakan kebebasan yang dimiliki Sivitas Akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan seni, ilmu
pengetahuan, teknologi, dan olah raga secara bertanggungjawab.
(6) Rektor menjamin setiap anggota Sivitas Akademika untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai aspirasi pribadi yang dilandasi kaidah keilmuan.
(7) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan setiap anggota Sivitas Akademika bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan, hasil, manfaat, dan dampak sesuai kaidah moral dan keilmuan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) ISI Denpasar memberikan ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, gelar, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Pemberian ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, gelar, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) ISI Denpasar dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, atau kemanusiaan.
(2) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 26
(1) ISI Denpasar dapat memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa).
(2) Gelar doktor kehormatan diberikan kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasanya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, kemasyarakatan, keagamaan, atau kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan mengenai pemberian gelar doktor kehormatan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Visi ISI Denpasar: menjadi pusat unggulan seni budaya berbasis kearifan lokal berwawasan universal.
(2) Untuk mewujudkan visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ISI Denpasar mempunyai misi:
a. menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berkualitas dengan mengembangkan pluralitas dan multikulturalitas budaya lokal dan nusantara agar memiliki daya saing dalam konstalasi global;
b. menghasilkan lulusan yang bermoral, kreatif, tangguh, unggul, dan berjiwa kewirausahaan;
c. mengembangkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang mendukung pendidikan dan kemajuan seni, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
d. mengembangkan kerja sama antar lembaga secara berkelanjutan; dan
e. memantapkan organisasi dalam mencapai kinerja yang optimal untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan.
Pasal 28
Tujuan ISI Denpasar:
a. mampu menciptakan dan mempresentasikan beragam gagasan ke dalam berbagai bentuk karya seni dan mempertanggungjawabkan secara etik, moral, dan akademik;
b. mampu mengkaji beragam fenomena seni budaya;
c. mampu menyajikan karya seni secara kreatif, inovatif, dan profesional;
d. mampu mengembangkan kewirausahaan dalam mengelola kegiatan seni dan budaya; dan
e. mampu menjadi pusat layanan data dan informasi seni budaya.
Pasal 29
Moto ISI Denpasar: Sewaka Guna Widya Satyam Siwam Sundaram yang memiliki makna ISI Denpasar berkewajiban untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, seni, dan teknologi berdasarkan kebenaran, kekuatan, dan keindahan.
Pasal 30
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28, ISI Denpasar menyusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional tahunan.
(2) Rencana pengembangan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun.
(3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul.
(4) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, dan program serta ukuran keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaannya.
(5) Rencana operasional tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses penetapan kegiatan tahunan dan indikator kinerja berdasarkan program, kebijakan, dan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana strategis.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Visi ISI Denpasar: menjadi pusat unggulan seni budaya berbasis kearifan lokal berwawasan universal.
(2) Untuk mewujudkan visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ISI Denpasar mempunyai misi:
a. menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berkualitas dengan mengembangkan pluralitas dan multikulturalitas budaya lokal dan nusantara agar memiliki daya saing dalam konstalasi global;
b. menghasilkan lulusan yang bermoral, kreatif, tangguh, unggul, dan berjiwa kewirausahaan;
c. mengembangkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang mendukung pendidikan dan kemajuan seni, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
d. mengembangkan kerja sama antar lembaga secara berkelanjutan; dan
e. memantapkan organisasi dalam mencapai kinerja yang optimal untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan.
Pasal 28
Tujuan ISI Denpasar:
a. mampu menciptakan dan mempresentasikan beragam gagasan ke dalam berbagai bentuk karya seni dan mempertanggungjawabkan secara etik, moral, dan akademik;
b. mampu mengkaji beragam fenomena seni budaya;
c. mampu menyajikan karya seni secara kreatif, inovatif, dan profesional;
d. mampu mengembangkan kewirausahaan dalam mengelola kegiatan seni dan budaya; dan
e. mampu menjadi pusat layanan data dan informasi seni budaya.
Pasal 29
Moto ISI Denpasar: Sewaka Guna Widya Satyam Siwam Sundaram yang memiliki makna ISI Denpasar berkewajiban untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, seni, dan teknologi berdasarkan kebenaran, kekuatan, dan keindahan.
Pasal 30
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28, ISI Denpasar menyusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional tahunan.
(2) Rencana pengembangan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun.
(3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul.
(4) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, dan program serta ukuran keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaannya.
(5) Rencana operasional tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses penetapan kegiatan tahunan dan indikator kinerja berdasarkan program, kebijakan, dan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana strategis.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik; dan
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen.
c. melaksanakan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. memberi pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor ISI Denpasar;
e. memberi pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan Program Studi;
f. memberi pertimbangan dalam pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
g. memberi pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan profesor; dan
h. memberi rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 33
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a. 6 (enam) orang wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor dan wakil rektor;
c. dekan; dan
d. Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih di antara Dosen pada fakultas yang bersangkutan dan diusulkan oleh Dekan kepada Rektor.
(4) Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang bukan Rektor.
(6) Ketua, Sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Rektor.
(7) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Senat dalam melaksanakan fungsinya dapat membentuk komisi/badan pekerja sesuai kebutuhan dan ditetapkan oleh Ketua Senat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 34
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, ISI Denpasar juga memiliki senat fakultas.
(2) Senat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pengawasan fakultas yang menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian pertimbangan akademik di lingkungan fakultas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai senat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik; dan
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen.
c. melaksanakan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. memberi pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor ISI Denpasar;
e. memberi pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan Program Studi;
f. memberi pertimbangan dalam pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
g. memberi pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan profesor; dan
h. memberi rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 33
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a. 6 (enam) orang wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor dan wakil rektor;
c. dekan; dan
d. Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih di antara Dosen pada fakultas yang bersangkutan dan diusulkan oleh Dekan kepada Rektor.
(4) Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang bukan Rektor.
(6) Ketua, Sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Rektor.
(7) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Senat dalam melaksanakan fungsinya dapat membentuk komisi/badan pekerja sesuai kebutuhan dan ditetapkan oleh Ketua Senat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 34
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, ISI Denpasar juga memiliki senat fakultas.
(2) Senat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pengawasan fakultas yang menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian pertimbangan akademik di lingkungan fakultas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai senat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 35
Pasal 36
(1) Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan wakil rektor;
b. biro;
c. fakultas;
d. Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan; dan
e. unit pelaksana teknis.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 24 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni INDONESIA Denpasar.
(3) ISI Denpasar dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan ISI Denpasar untuk dan atas nama Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
(3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ ISI Denpasar;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana operasional tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ungangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 36
(1) Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan wakil rektor;
b. biro;
c. fakultas;
d. Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan; dan
e. unit pelaksana teknis.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 24 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni INDONESIA Denpasar.
(3) ISI Denpasar dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 37
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c merupakan organ ISI Denpasar yang menjalankan fungsi pengawasan di bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. MENETAPKAN penyusunan pedoman pengawasan internal;
c. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang non-akademik;
d. melaksanakan penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
e. memberi saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
Pasal 38
(1) Satuan Pengawas Internal terdiri atas 5 (lima) orang anggota dengan komposisi bidang keahlian:
a. akuntasi/keuangan;
b. manajeman sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah magister;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan ISI Denpasar.
(3) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan ISI Denpasar.
(5) Ketua, Sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c merupakan organ ISI Denpasar yang menjalankan fungsi pengawasan di bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. MENETAPKAN penyusunan pedoman pengawasan internal;
c. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang non-akademik;
d. melaksanakan penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
e. memberi saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
Pasal 38
(1) Satuan Pengawas Internal terdiri atas 5 (lima) orang anggota dengan komposisi bidang keahlian:
a. akuntasi/keuangan;
b. manajeman sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah magister;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan ISI Denpasar.
(3) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan ISI Denpasar.
(5) Ketua, Sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d merupakan organ ISI Denpasar yang menjalankan fungsi pertimbangan bidang non-akademik kepada Rektor dan membantu pengembangan dan pendanaan ISI Denpasar.
(2) Bidang non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, dan sarana dan prasarana.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola ISI Denpasar;
d. melakukan kajian terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; dan
e. membantu pengembangan dan pendanaan ISI Denpasar.
Pasal 40
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas:
a. 2 (dua) orang dari unsur pemerintah pusat/pemerintah daerah;
b. 1 (satu) orang dari unsur tokoh masyarakat;
c. 1 (satu) orang dari unsur pakar pendidikan;
d. 2 (dua) orang dari unsur seniman; dan
e. 1 (satu) orang dari unsur budayawan.
(2) Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Ketua, sekretaris dan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d merupakan organ ISI Denpasar yang menjalankan fungsi pertimbangan bidang non-akademik kepada Rektor dan membantu pengembangan dan pendanaan ISI Denpasar.
(2) Bidang non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, dan sarana dan prasarana.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola ISI Denpasar;
d. melakukan kajian terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; dan
e. membantu pengembangan dan pendanaan ISI Denpasar.
Pasal 40
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas:
a. 2 (dua) orang dari unsur pemerintah pusat/pemerintah daerah;
b. 1 (satu) orang dari unsur tokoh masyarakat;
c. 1 (satu) orang dari unsur pakar pendidikan;
d. 2 (dua) orang dari unsur seniman; dan
e. 1 (satu) orang dari unsur budayawan.
(2) Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Ketua, sekretaris dan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA
(1) Ketua dan Sekretaris Senat, Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa
jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan Sekretaris Senat, dan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
dan/atau
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 61
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dilakukan pemilihan Ketua Senat yang baru.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
Pasal 62
Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2), Ketua Senat menunjuk Sekretaris Senat yang baru.
Pasal 63
Apabila terjadi pemberhentian Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru.
Pasal 64
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3), dilakukan pemilihan Ketua Dewan Penyantun yang baru.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
Pasal 65
Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3), Ketua Dewan Penyantun menunjuk Sekretaris Dewan Penyantun yang baru.
Pasal 66
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua dan sekretaris jurusan, Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana
teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari dokter pemerintah; atau
c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
Pasal 67
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor.
Pasal 68
Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) Menteri MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor yang sebelumnya.
(2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 70
(1) Apabila terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil dekan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan yang sebelumnya.
(2) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 71
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil
dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan yang sebelumnya.
(2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 72
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan yang sebelumnya.
(2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 73
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai sekretaris jurusan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan yang sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 74
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan, sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan
Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan yang sebelumnya.
(2) Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 75
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan definitif atas usul Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan untuk meneruskan sisa masa jabatan Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 76
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala laboratorium/ bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/ bengkel/studio yang sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 77
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Dosen, pejabat fungsional, atau Tenaga Kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis yang sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Apabila rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(6) Apabila setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon Ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(8) Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(9) Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dicapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(10) Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua Senat.
(11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau ayat (9) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai Sekretaris Senat.
(12) Ketua Senat terpilih dan Sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(13) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Senat 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Apabila rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(6) Apabila setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon Ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(8) Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(9) Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dicapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(10) Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua Senat.
(11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau ayat (9) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai Sekretaris Senat.
(12) Ketua Senat terpilih dan Sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(13) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Senat 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 42
(1) Dosen di lingkungan ISI Denpasar dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk ISI Denpasar.
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 46
(1) Wakil rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Rektor memilih dan menunjuk 1 (satu) orang Dosen yang memenuhi persyaratan untuk setiap jabatan wakil rektor.
(3) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan wakil rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 47
(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 48
Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan calon; dan
d. pengangkatan.
Pasal 49
Pasal 50
(1) Rektor MENETAPKAN pengangkatan dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) huruf g.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan calon dekan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 51
(1) Wakil dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Dekan menunjuk 1 (satu) orang calon wakil dekan untuk masing-masing jabatan wakil dekan dan mengusulkan kepada Rektor.
(3) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, baik untuk jabatan yang sama atau jabatan wakil dekan lainnya.
Pasal 52
(1) Ketua dan sekretaris jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Pengangkatan ketua dan sekretaris jurusan dipilih secara langsung dari dan oleh Dosen di jurusan yang bersangkutan.
(3) Pemilihan ketua dan sekretaris jurusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat oleh Dosen di jurusan yang bersangkutan.
(4) Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pemilihan ketua dan sekretaris jurusan dilakukan dengan cara pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen memiliki yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(5) Ketua dan sekretaris jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 53
(1) Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Rektor menunjuk dan MENETAPKAN 1 (satu) orang Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan.
(3) Masa jabatan Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 54
(1) Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan mengusulkan 1 (satu) orang Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai calon Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan kepada Rektor.
(2) Rektor MENETAPKAN dan mengangkat Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan.
(3) Masa jabatan Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan
selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 55
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Dekan mengusulkan 1 (satu) orang Dosen atau jabatan fungsional lain kepada Rektor untuk diangkat sebagai kepala laboratorium/bengkel/studio.
(3) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 56
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 57
(1) Jabatan tinggi pratama/kepala biro, administrator/ kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural.
(2) Jabatan tinggi pratama/kepala biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dosen di lingkungan ISI Denpasar dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk ISI Denpasar.
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 46
(1) Wakil rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Rektor memilih dan menunjuk 1 (satu) orang Dosen yang memenuhi persyaratan untuk setiap jabatan wakil rektor.
(3) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan wakil rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 47
(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 48
Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan calon; dan
d. pengangkatan.
Pasal 49
Pasal 50
(1) Rektor MENETAPKAN pengangkatan dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) huruf g.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan calon dekan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 51
(1) Wakil dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Dekan menunjuk 1 (satu) orang calon wakil dekan untuk masing-masing jabatan wakil dekan dan mengusulkan kepada Rektor.
(3) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, baik untuk jabatan yang sama atau jabatan wakil dekan lainnya.
Pasal 52
(1) Ketua dan sekretaris jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Pengangkatan ketua dan sekretaris jurusan dipilih secara langsung dari dan oleh Dosen di jurusan yang bersangkutan.
(3) Pemilihan ketua dan sekretaris jurusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat oleh Dosen di jurusan yang bersangkutan.
(4) Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pemilihan ketua dan sekretaris jurusan dilakukan dengan cara pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen memiliki yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(5) Ketua dan sekretaris jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 53
(1) Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Rektor menunjuk dan MENETAPKAN 1 (satu) orang Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan.
(3) Masa jabatan Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 54
(1) Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan mengusulkan 1 (satu) orang Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai calon Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan kepada Rektor.
(2) Rektor MENETAPKAN dan mengangkat Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan.
(3) Masa jabatan Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan
selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 55
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Dekan mengusulkan 1 (satu) orang Dosen atau jabatan fungsional lain kepada Rektor untuk diangkat sebagai kepala laboratorium/bengkel/studio.
(3) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 56
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 57
(1) Jabatan tinggi pratama/kepala biro, administrator/ kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural.
(2) Jabatan tinggi pratama/kepala biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan Ketua Dewan Penyantun dilakukan dalam rapat Dewan Penyantun.
(3) Pemilihan Ketua Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat antar anggota.
(4) Apabila musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pemilihan Ketua Dewan Penyantun dilakukan melalui pemungutan suara.
(5) Ketua Dewan Penyantun terpilih menunjuk salah satu anggota sebagai Sekretaris Dewan Penyantun.
(6) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(7) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan Ketua Dewan Penyantun dilakukan dalam rapat Dewan Penyantun.
(3) Pemilihan Ketua Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat antar anggota.
(4) Apabila musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pemilihan Ketua Dewan Penyantun dilakukan melalui pemungutan suara.
(5) Ketua Dewan Penyantun terpilih menunjuk salah satu anggota sebagai Sekretaris Dewan Penyantun.
(6) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(7) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua dan Sekretaris Senat, Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa
jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan Sekretaris Senat, dan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
dan/atau
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 61
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dilakukan pemilihan Ketua Senat yang baru.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
Pasal 62
Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2), Ketua Senat menunjuk Sekretaris Senat yang baru.
Pasal 63
Apabila terjadi pemberhentian Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru.
Pasal 64
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3), dilakukan pemilihan Ketua Dewan Penyantun yang baru.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
Pasal 65
Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3), Ketua Dewan Penyantun menunjuk Sekretaris Dewan Penyantun yang baru.
Pasal 66
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua dan sekretaris jurusan, Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana
teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari dokter pemerintah; atau
c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
Pasal 67
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor.
Pasal 68
Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) Menteri MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor yang sebelumnya.
(2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 70
(1) Apabila terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil dekan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan yang sebelumnya.
(2) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 71
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil
dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan yang sebelumnya.
(2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 72
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan yang sebelumnya.
(2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 73
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai sekretaris jurusan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan yang sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 74
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan, sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan
Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan yang sebelumnya.
(2) Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 75
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan definitif atas usul Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan untuk meneruskan sisa masa jabatan Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 76
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala laboratorium/ bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/ bengkel/studio yang sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 77
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Dosen, pejabat fungsional, atau Tenaga Kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis yang sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ISI Denpasar merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal ISI Denpasar:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. obyektivitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal ISI Denpasar terdiri atas:
a. bidang keuangan;
b. bidang aset;
c. bidang kepegawaian;
d. bidang hukum; dan
e. bidang ketatalaksanaan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal ISI Denpasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Dosen ISI Denpasar terdiri atas Dosen tetap dan Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu pada ISI Denpasar.
(3) Dosen tidak tetap merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu pada ISI Denpasar.
(4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Rektor atas usul dekan fakultas yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan.
(5) Dosen harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara;
d. mempunyai moral dan integritas yang tinggi; dan
e. memiliki kualifikasi sebagai Dosen.
(6) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier serta pemberhentian Dosen dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 81
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan ISI Denpasar terdiri atas jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum.
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengangkatan, pemberhentian, dan pengembangan karir Tenaga Kependidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa ISI Denpasar merupakan peserta didik yang terdaftar dan mengikuti program pendidikan di ISI Denpasar.
(2) Setiap Mahasiswa ISI Denpasar mempunyai hak dan kewajiban.
(3) Mahasiswa mempunyai hak:
a. memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kemampuannya;
b. memanfaatkan fasilitas akademik dan fasilitas umum di ISI Denpasar guna memperlancar proses belajar;
c. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas Program Studi yang diikutinya dalam rangka penyelesaian studi;
d. memperoleh layanan informasi tentang Program Studi dan hasil belajar yang diikutinya;
e. menyelesaikan studi lebih awal dari ketentuan lama studi yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
f. menggunakan kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik;
g. pindah Program Studi di lingkungan ISI Denpasar sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dan daya tampung Program Studi;
h. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan ISI Denpasar; dan
j. memperoleh layanan khusus bagi mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan ISI Denpasar.
(4) Mahasiswa mempunyai kewajiban untuk:
a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mematuhi semua ketentuan yang berlaku di ISI Denpasar;
c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan ISI Denpasar;
d. menghargai seni, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
e. menjaga kewibawaan dan nama baik ISI Denpasar;
f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional; dan
g. menjunjung tinggi, mentaati norma, dan mentaati etika akademik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 83
(1) Untuk melaksanakan kegiatan kemahasiswaan dapat dibentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan dapat dibentuk pada tingkat ISI Denpasar, fakultas, dan jurusan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan ISI Denpasar diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 84
(1) Alumni ISI Denpasar merupakan seseorang yang telah menamatkan pendidikan di ISI Denpasar.
(2) Alumni ISI Denpasar memiliki kewajiban moral untuk menjaga nama baik ISI Denpasar.
(3) Alumni ISI Denpasar dapat membentuk organisasi dengan nama Ikatan Keluarga Alumni ISI Denpasar (IKA ISI Denpasar).
(4) Organisasi alumni ISI Denpasar mempunyai tujuan:
a. membina hubungan dengan ISI Denpasar dalam upaya menunjang pencapaian tujuan pendidikan tinggi;
b. mempercepat daya serap alumni ke pasar kerja; dan
c. memberi masukan dan/atau bantuan lain dalam rangka peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi di ISI Denpasar dan kualitas pengabdian anggotanya kepada nusa dan bangsa.
(5) Struktur organisasi dan tata kerja Ikatan Keluarga Alumni ISI Denpasar diatur dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA ISI Denpasar.
(1) Sarana dan prasarana ISI Denpasar didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan institusi.
(2) Sarana dan prasarana ISI Denpasar diperoleh dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) ISI Denpasar dapat melakukan kerja sama akademik dan/atau non-akademik dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi lain, dunia usaha dan industri, dan masyarakat, baik nasional maupun internasional.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, relevansi efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. saling menguntungkan;
e. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
f. berkelanjutan; dan
g. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
(4) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk:
a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. penjaminan mutu internal;
c. program kembaran;
d. gelar bersama;
e. gelar ganda;
f. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis;
g. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
h. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa;
i. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
j. pemagangan;
k. penerbitan terbitan berkala ilmiah;
l. penyelenggaraan seminar bersama; dan
m. bentuk lain yang dianggap perlu.
(5) Kerja sama non-akademik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. usaha penggalangan dana;
c. jasa dan royalti kekayaan intelektual; dan/atau
d. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) ISI Denpasar menerapkan sistem penjaminan mutu internal sebagai upaya peningkatan mutu secara berkelanjutan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal diterapkan melalui penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, dan peningkatan standar mutu.
(3) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 89
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan suatu Program Studi dan institusi ISI Denpasar.
(2) Akreditasi merupakan tanggung jawab semua unsur untuk memperoleh kepercayaan masyarakat dan menunjukkan kemampuan untuk menghadapi perkembangan seni, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(3) Pimpinan jurusan, pimpinan fakultas, dan pimpinan institut bertanggung jawab secara teknis untuk pembinaan mutu dan akreditasi Program Studi dan institusi.
BAB XIII
BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
(1) Bentuk peraturan dan keputusan di lingkungan ISI Denpasar terdiri atas:
a. peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Senat;
c. Peraturan Rektor; dan
d. Keputusan Rektor.
(2) Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme penyusunan Peraturan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Senat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme penyusunan Peraturan Rektor dan Keputusan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Sumber pembiayaan ISI Denpasar berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan
sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Sumber pembiayaan yang berasal dari selain pemerintah terdiri atas:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan
b. hasil kerja sama;
c. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi;
d. sumbangan/hibah dari perseorangan atau lembaga yang sah dan tidak mengikat; dan
e. penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 92
(1) Kekayaan ISI Denpasar meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah yang dikelola oleh ISI Denpasar.
(2) Kekayaan ISI Denpasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan ISI Denpasar.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan ISI Denpasar merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan ISI Denpasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perubahan statuta ISI Denpasar dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan ISI Denpasar.
(2) Perubahan statuta ISI Denpasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ ISI Denpasar.
(3) Wakil organ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. 6 (enam) orang wakil organ Senat yang terdiri atas:
1. Ketua dan Sekretaris; dan
2. 2 (dua) orang anggota Senat wakil Dosen dari masing-masing fakultas.
b. 7 (tujuh) orang wakil organ Rektor terdiri atas:
1. Rektor dan wakil rektor;
2. dekan;
3. Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan.
c. 1 (satu) orang wakil organ Satuan Pengawas Internal; dan
d. 1 (satu) orang wakil organ Dewan Penyantun.
(3) Pengambilan keputusan perubahan statuta ISI Denpasar didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4) Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(5) Perubahan statuta ISI Denpasar yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
(1) Senat dan Dewan Penyantun yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 08 Tahun 2006 tentang Statuta Institut Seni INDONESIA Denpasar masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya organ ISI Denpasar sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Pembentukan organ ISI Denpasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 95
(1) Semua penyelenggaraan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai Statuta Institut Seni INDONESIA Denpasar yang telah ada sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2017
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan ISI Denpasar untuk dan atas nama Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
(3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ ISI Denpasar;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana operasional tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ungangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil di ISI Denpasar yang memiliki jabatan akademik:
1. paling rendah lektor kepala untuk jabatan wakil rektor, dekan, dan Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan;
2. paling rendah lektor untuk jabatan wakil dekan, ketua dan sekretaris jurusan, Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan, dan kepala unit pelaksana teknis;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis;
d. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sekretaris jurusan bagi wakil rektor dan dekan;
e. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil rektor, dekan, wakil dekan, Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
h. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
l. berpendidikan paling rendah magister;
m. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
o. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar ISI Denpasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan ISI Denpasar dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi ISI Denpasar.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk ISI Denpasar.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
c. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit pelaksana teknis;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
f. setiap unsur penilaian kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
j. berpendidikan paling rendah sarjana;
k. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
m. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan ISI Denpasar.
(1) Tahap penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dan huruf b dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
(2) Tahap penjaringan bakal calon dekan dilakukan dengan cara:
a. senat fakultas membentuk panitia pemilihan bakal calon dekan;
b. panitia pemilihan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. Dosen yang memenuhi persyaratan bakal calon dekan dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan;
d. panitia pemilihan melakukan melakukan seleksi administrasi untuk memperoleh Dosen yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon dekan;
e. panitia pemilihan bakal calon dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi syarat paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon kepada senat fakultas;
f. apabila bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 3 (tiga) orang, dilakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 3 (tiga) hari kerja;
g. apabila setelah masa perpanjangan selama 3 (tiga) hari sebagaimana dimaksud dalam huruf f bakal calon dekan yang mendaftar tetap kurang dari 3 (tiga) orang, ketua senat fakultas dengan persetujuan anggota senat fakultas menunjuk Dosen yang memenuhi syarat untuk ikut didaftarkan sebagai bakal calon dekan; dan
h. panitia pemilihan mengumumkan nama bakal calon dekan yang telah ditetapkan oleh senat fakultas.
(3) Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. penyaringan calon dekan dilakukan dalam rapat senat fakultas;
b. rapat senat fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota senat fakultas;
c. apabila rapat senat fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota senat fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit;
d. apabila setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf c rapat senat fakultas belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga)
dari seluruh anggota senat fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
e. bakal calon dekan menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan fakultas di hadapan senat fakultas;
f. senat fakultas melakukan penilaian dan pemilihan dengan musyawarah untuk mufakat untuk mendapatkan 3 (tiga) nama calon dekan;
g. apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak tercapai, pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota senat fakultas memiliki 1 (satu) hak suara; dan
h. senat fakultas menyampaikan 3 (tiga) nama calon dekan kepada Rektor dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
(4) Tahap pemilihan calon dekan dan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c dan huruf d dilakukan dengan cara:
a. Rektor bersama senat fakultas melakukan pemilihan calon dekan melalui rapat senat fakultas;
b. Rektor dapat memberi kuasa kepada salah satu wakil rektor untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. pemilihan calon dekan dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang menjabat;
d. rapat senat fakultas dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota senat fakultas dan hanya anggota Senat yang hadir yang memiliki hak suara;
e. pemilihan dekan dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:
1. Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
2. Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dari total pemilih;
f. apabila terdapat 2 (dua) orang calon dekan yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama maka dilakukan pemilihan lanjutan pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon dekan; dan
g. dekan terpilih merupakan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil di ISI Denpasar yang memiliki jabatan akademik:
1. paling rendah lektor kepala untuk jabatan wakil rektor, dekan, dan Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan;
2. paling rendah lektor untuk jabatan wakil dekan, ketua dan sekretaris jurusan, Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan, dan kepala unit pelaksana teknis;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis;
d. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sekretaris jurusan bagi wakil rektor dan dekan;
e. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil rektor, dekan, wakil dekan, Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pendidikan, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
h. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
l. berpendidikan paling rendah magister;
m. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
o. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar ISI Denpasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan ISI Denpasar dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi ISI Denpasar.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk ISI Denpasar.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
c. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit pelaksana teknis;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
f. setiap unsur penilaian kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
j. berpendidikan paling rendah sarjana;
k. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
m. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan ISI Denpasar.
(1) Tahap penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dan huruf b dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
(2) Tahap penjaringan bakal calon dekan dilakukan dengan cara:
a. senat fakultas membentuk panitia pemilihan bakal calon dekan;
b. panitia pemilihan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. Dosen yang memenuhi persyaratan bakal calon dekan dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan;
d. panitia pemilihan melakukan melakukan seleksi administrasi untuk memperoleh Dosen yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon dekan;
e. panitia pemilihan bakal calon dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi syarat paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon kepada senat fakultas;
f. apabila bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 3 (tiga) orang, dilakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 3 (tiga) hari kerja;
g. apabila setelah masa perpanjangan selama 3 (tiga) hari sebagaimana dimaksud dalam huruf f bakal calon dekan yang mendaftar tetap kurang dari 3 (tiga) orang, ketua senat fakultas dengan persetujuan anggota senat fakultas menunjuk Dosen yang memenuhi syarat untuk ikut didaftarkan sebagai bakal calon dekan; dan
h. panitia pemilihan mengumumkan nama bakal calon dekan yang telah ditetapkan oleh senat fakultas.
(3) Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. penyaringan calon dekan dilakukan dalam rapat senat fakultas;
b. rapat senat fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota senat fakultas;
c. apabila rapat senat fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota senat fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit;
d. apabila setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf c rapat senat fakultas belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga)
dari seluruh anggota senat fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
e. bakal calon dekan menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan fakultas di hadapan senat fakultas;
f. senat fakultas melakukan penilaian dan pemilihan dengan musyawarah untuk mufakat untuk mendapatkan 3 (tiga) nama calon dekan;
g. apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak tercapai, pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota senat fakultas memiliki 1 (satu) hak suara; dan
h. senat fakultas menyampaikan 3 (tiga) nama calon dekan kepada Rektor dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
(4) Tahap pemilihan calon dekan dan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c dan huruf d dilakukan dengan cara:
a. Rektor bersama senat fakultas melakukan pemilihan calon dekan melalui rapat senat fakultas;
b. Rektor dapat memberi kuasa kepada salah satu wakil rektor untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. pemilihan calon dekan dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang menjabat;
d. rapat senat fakultas dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota senat fakultas dan hanya anggota Senat yang hadir yang memiliki hak suara;
e. pemilihan dekan dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:
1. Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
2. Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dari total pemilih;
f. apabila terdapat 2 (dua) orang calon dekan yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama maka dilakukan pemilihan lanjutan pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon dekan; dan
g. dekan terpilih merupakan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak.