Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 889) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 529 diubah, sehingga Pasal 529 berbunyi sebagai berikut: