Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 406) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: