Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

PERMEN Nomor 23 Tahun 2016

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.