PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
PERMEN Nomor 23 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.