Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 52 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pattimura (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1150) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 31 ayat (7) diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut: