PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poliban menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat Poliban dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program pendidikan diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Poliban menyelenggarakan Pendidikan Vokasi yang implementatif pada kemampuan pembelajaran, keterampilan, dan keahlian.
(4) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Poliban menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan, responsi dan tutorial, seminar, praktikum, praktik studio, praktik bengkel, dan/atau praktik kerja lapangan di industri instansi pemerintah, dan/atau tempat lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kegiatan akademik di Poliban diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, pengalaman belajar Mahasiswa, beban kerja Dosen, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kredit semester diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan di Poliban:
a. paling lama 5 (lima) tahun akademik untuk program diploma tiga, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 108 (seratus delapan) satuan kredit semester;
b. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) satuan kredit semester;
c. paling lama 4 (empat) tahun akademik untuk program magister terapan, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) satuan kredit semester; dan
d. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program doktor terapan, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 42 (empat puluh dua) satuan kredit semester.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dan beban belajar di Poliban diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan kebutuhan industri.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi secara berkala.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Poliban melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
berkala dalam bentuk tugas, ujian, sikap, dan kedisiplinan.
(3) Penilaian tugas dan ujian di Poliban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk penilaian tes tertulis, tes lisan, dan unjuk kerja.
(4) Penilaian sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk penilaian dengan pengamatan oleh Dosen.
(5) Penilaian kedisiplinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan memperhatikan kehadiran perkuliahan.
(6) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot yang dinyatakan dalam kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat) berkategori sangat baik;
b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga) berkategori baik;
c. huruf C setara dengan angka 2 (dua) berkategori cukup;
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu) berkategori kurang; atau
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol) berkategori sangat kurang.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa Poliban dinyatakan lulus pada program studi pendidikan tertentu apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan dengan indeks prestasi kumulatif lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol) dan berhasil mempertahankan tugas akhir sesuai dengan program studi yang ditempuh serta persyaratan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kelulusan Mahasiswa dinyatakan dalam 3 (tiga) kategori predikat dengan kriteria:
a. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan dengan indeks prestasi kumulatif 2,76 (dua koma tujuh enam) sampai dengan 3,00 (tiga koma nol nol);
b. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dengan indeks prestasi kumulatif 3,01 (tiga koma nol satu) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol); dan
c. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian (cumlaude) dengan indeks prestasi kumulatif lebih dari 3,50 (tiga koma lima nol).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Poliban pada akhir penyelenggaraan program pendidikan mengadakan yudisium dan wisuda bagi Mahasiswa yang menyelesaikan program pendidikan.
(2) Yudisium dan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Poliban.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyampaian pengetahuan dan pelatihan
keterampilan serta program tertentu yang berguna dalam proses pendidikan di Poliban.
(1) Poliban menyelenggarakan penerimaan mahasiswa baru dengan sistem seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan mahasiswa baru di Poliban diselenggarakan dengan prinsip yang berkeadilan tanpa membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, umur, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi, dengan tetap memperhatikan kekhususan yang ada.
(3) Poliban wajib mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.
(4) Poliban dapat menerima mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Poliban dapat menerima mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Poliban dapat menerima mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana.
(7) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Poliban melaksanakan penelitian dasar dan penelitian terapan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk menumbuhkan budaya ilmiah melalui minat, kemampuan, dan pengalaman penelitian serta mendorong terciptanya sinergitas antar Sivitas Akademika dalam membangun kualitas pengetahuan dan teknologi rekayasa.
(3) Poliban melaksanakan penelitian sesuai dengan arah perencanaan yang tertuang di dalam rencana strategis penelitian Poliban.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika, baik perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan pejabat fungsional menurut kaidah dan etika keilmuan.
(5) Penelitian dapat dilakukan di laboratorium, bengkel, studio, lapangan, industri, dan tempat lainnya sesuai dengan kebutuhan penelitian.
(6) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(7) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan/atau publikasi ilmiah lainnya.
(8) Hasil penelitian yang merupakan kajian ilmiah dan temuan penelitian bisa didaftarkan sebagai kekayaan intelektual.
(9) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual harus dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Poliban melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebagai perwujudan kepekaan sosial dalam menyukseskan pembangunan nasional.
(2) Poliban melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan arah perencanaan yang tertuang di dalam rencana strategis pengabdian kepada masyarakat Poliban.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Sivitas Akademika, baik perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilakukan sebagai tindak lanjut hasil penelitian.
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dipublikasikan melalui seminar ilmiah, jurnal ilmiah, media massa, dan media lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
(6) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kode Etik merupakan bentuk nilai-nilai moral, kesusilaan, kesopanan, kejujuran, profesional, integritas, dedikasi, tanggung jawab, loyalitas, kedisiplinan, dan berkepribadian luhur dalam menjalankan komitmen
institusi Poliban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Etika Akademik merupakan standardisasi nilai-nilai perilaku Sivitas Akademika dalam menjalankan peran dan fungsinya dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi secara akademik dan non-akademik di lingkungan pendidikan dan masyarakat sesuai dengan kaidah yang berlaku.
(2) Sivitas Akademika Poliban wajib menjunjung tinggi etika akademik dalam melaksanakan tugas.
(3) Sivitas Akademika yang melaksanakan kegiatan mengatasnamakan Poliban di luar kampus harus mendapatkan izin dari Direktur.
(4) Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap etika akademik dapat dikenai sanksi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Poliban dapat memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Poliban dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang telah berjasa terhadap pendidikan dan pembangunan di Poliban atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.