PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) POLSUB menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di POLSUB menggunakan tahun akademik yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(2) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(3) Semester gasal dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya.
(4) Semester genap dimulai pada bulan Maret tahun berikutnya dan berakhir pada bulan Agustus.
(5) Setiap semester terdiri atas 18 (delapan belas) minggu tatap muka perkuliahan, termasuk 1 (satu) kali pelaksanaan ujian tengah semester dan 1 (satu) kali pelaksanaan ujian akhir semester.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kegiatan akademik diselenggarakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).
(2) Sistem Kredit Semester (SKS) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Program Studi.
(2) Kurikulum disusun dan dikembangkan untuk setiap Program Studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ujian harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian tugas akhir.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tugas terstruktur dan mandiri secara individu dan/atau kelompok.
(4) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada pelaksanaan proses pembelajaran di laboratorium/bengkel/studio.
(5) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester.
(6) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif.
(7) Mahasiswa dinyatakan lulus setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan berhasil mempertahankan karya akhir studi yang berupa tugas akhir.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa serta kelulusan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di POLSUB.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(1) Pada akhir program pendidikan diselenggarakan wisuda.
(2) Pelaksanaan wisuda dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di lingkungan POLSUB diselenggarakan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) POLSUB dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di POLSUB.
(4) POLSUB dapat menerima Mahasiswa pindahan dari politeknik negeri lain dan Mahasiswa tugas belajar atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa POLSUB apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(1) Kegiatan penelitian di POLSUB merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian yang diselenggarakan di POLSUB mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan.
(3) Penelitian dasar dimaksudkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
(4) Penelitian terapan dimaksudkan untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olah raga.
(5) Penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni.
(6) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(7) Publikasi hasil penelitian dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui Kementerian dan bentuk publikasi ilmiah lainnya.
(8) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggaraan penelitian dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Penelitian dapat diselenggarakan oleh institusi sendiri atau melalui kerja sama antarperguruan tinggi dan/atau
institusi lain.
(3) Penyelenggaraan penelitian meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(4) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen dan/atau dapat melibatkan Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) POLSUB menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan sifat pengetahuan dan tujuan pendidikan, serta berorientasi pada kondisi dan masalah pembangunan daerah dan nasional.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olah raga bagi kepentingan masyarakat.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat melalui kerja sama dengan institusi lain.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(5) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(6) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multi bidang.
(7) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(8) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(9) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat diorientasikan untuk pemberdayaan masyarakat.
(2) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi penelitian lanjutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) POLSUB memiliki etika akademik dan kode etik.
(2) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut POLSUB untuk seluruh Sivitas Akademika POLSUB.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen POLSUB dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan
masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa POLSUB dalam berinteraksi, baik dalam lingkungan kampus maupun dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan POLSUB di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik, kode etik Dosen, dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) POLSUB memberikan gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat profesi kepada Mahasiswa yang telah lulus.
(2) Pemberian dan penggunaan gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) POLSUB dapat memberikan penghargaan kepada seseorang dan/atau kelompok yang mempunyai prestasi di bidang keilmuan dan/atau berjasa terhadap pendidikan di POLSUB.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan prosedur pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.