DIREKTORAT PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PERGURUAN TINGGI
Rincian Tugas Direktorat Pengembangan Kelembagaan Perguruan Tinggi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Direktorat;
b. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan penataan kelembagaan perguruan tinggi;
c. melaksanakan penyusunan pedoman pengembangan dan penataan kelembagaan perguruan tinggi;
d. melaksanakan penyusunan standar dan kriteria kelembagaan perguruan tinggi;
e. melaksanakan penilaian usul pengembangan dan penataan kelembagaan perguruan tinggi;
f. melaksanakan penyusunan pemberian bimbingan teknis pengembangan dan penataan kelembagaan perguruan tinggi;
g. melaksanakan penyusunan rekomendasi pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi negeri;
h. melaksanakan penyusunan bahan pemberian ijin pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi swasta;
f. melakukan pengelolaan anggaran Direktorat;
g. melakukan urusan penerimaan tamu dan rapat pimpinan;
h. melakukan urusan kerumahtanggaan Direktorat;
i. melaksanakan penyusunan penetapan pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi negeri;
j. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan penataan kelembagaan perguruan tinggi;
k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan di bidang pengembangan dan penataan kelembagaan perguruan tinggi;
l. melaksanakan penyusunan laporan di bidang pengembangan dan penataan kelembagaan perguruan tinggi;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Direktorat; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Direktorat.
Rincian Tugas Subdirektorat Pengembangan Perguruan Tinggi Program Akademik:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan pengembangan perguruan tinggi program akademik;
c. melaksanakan penyusunan pedoman pengembangan perguruan tinggi program akademik;
d. melaksanakan penyusunan standar dan kriteria kelembagaan perguruan tinggi program akademik;
e. melaksanakan penyusunan pemberian bimbingan teknis pengembangan perguruan tinggi program akademik;
f. melaksanakan pengkajian dan penilaian usul pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi program akademik;
g. melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi negeri program akademik;
h. melaksanakan penyusunan bahan pemberian ijin pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi swasta program akademik;
i. melaksanakan penyusunan bahan penetapan pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi negeri program akademik;
j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan perguruan tinggi program akademik;
k. melaksanakan penyusunan laporan di bidang pengembangan perguruan tinggi program akademik;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
m. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Seksi Pengembangan Perguruan Tinggi Program Akademik I:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan perguruan tinggi program akademik di wilayah kerjanya;
c. melakukan penyusunan bahan pedoman pengembangan perguruan tinggi program akademik di wilayah kerjanya;
d. melakukan penyusunan standar dan kriteria kelembagaan perguruan tinggi program akademik di wilayah kerjanya;
e. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis pengembangan perguruan tinggi program akademik di wilayah kerjanya;
f. melakukan pengkajian dan penilaian usul pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi program akademik di wilayah kerjanya;
g. melakukan penyusunan bahan rekomendasi pendirian, perubahan, dan penutupan kelembagaan perguruan tinggi negeri program akademik di wilayah kerjanya;
h. melakukan penyusunan bahan pemberian ijin pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi swasta program akademik di wilayah kerjanya;
i. melakukan penyusunan bahan penetapan pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi negeri program akademik di wilayah kerjanya;
j. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi program akademik di wilayah kerjanya;
k. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi program akademik di wilayah kerjanya;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Pengembangan Perguruan Tinggi Program Akademik II:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan perguruan tinggi program akademik di wilayah kerjanya;
c. melakukan penyusunan bahan pedoman pengembangan perguruan tinggi program akademik di wilayah kerjanya;
d. melakukan penyusunan standar dan kriteria kelembagaan perguruan tinggi program akademik di wilayah kerjanya;
e. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis pengembangan perguruan tinggi program akademik di wilayah kerjanya;
f. melakukan pengkajian dan penilaian usul pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi program akademik di wilayah kerjanya;
g. melakukan penyusunan bahan rekomendasi pendirian, perubahan, dan penutupan kelembagaan perguruan tinggi negeri program akademik di wilayah kerjanya;
h. melakukan penyusunan bahan pemberian ijin pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi swasta program akademik di wilayah kerjanya;
i. melakukan penyusunan bahan penetapan pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi negeri program akademik di wilayah kerjanya;
j. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi program akademik di wilayah kerjanya;
k. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi program akademik di wilayah kerjanya;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
m. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Subdirektorat Pengembangan Perguruan Tinggi Program Vokasi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan pengembangan perguruan tinggi program vokasi;
c. melaksanakan penyusunan pedoman pengembangan perguruan tinggi program vokasi;
d. melaksanakan penyusunan standar dan kriteria kelembagaan perguruan tinggi program vokasi;
e. melaksanakan penyusunan pemberian bimbingan teknis pengembangan perguruan tinggi program vokasi;
f. melaksanakan pengkajian dan penilaian usul pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi program vokasi;
g. melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi pendirian, perubahan, dan penutupan kelembagaan perguruan tinggi negeri program vokasi;
h. melaksanakan penyusunan bahan pemberian ijin pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi swasta program vokasi;
i. melaksanakan penyusunan bahan penetapan pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi negeri program vokasi;
j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan perguruan tinggi program vokasi;
k. melaksanakan penyusunan laporan di bidang pengembangan perguruan tinggi program vokasi;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
m. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Seksi Pengembangan Perguruan Tinggi Program Vokasi I:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan perguruan tinggi program vokasi di wilayah kerjanya;
c. melakukan penyusunan bahan pedoman pengembangan perguruan tinggi program vokasi di wilayah kerjanya;
d. melakukan penyusunan standar dan kriteria kelembagaan perguruan tinggi program vokasi di wilayah kerjanya;
e. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis pengembangan perguruan tinggi program vokasi di wilayah kerjanya;
f. melakukan pengkajian dan penilaian usul pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi program vokasi di wilayah kerjanya;
g. melakukan penyusunan bahan rekomendasi pendirian, perubahan, dan penutupan kelembagaan perguruan tinggi negeri program vokasi di wilayah kerjanya;
h. melakukan penyusunan bahan pemberian ijin pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi swasta program vokasi di wilayah kerjanya;
i. melakukan penyusunan bahan penetapan pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi negeri program vokasi di wilayah kerjanya;
j. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi program vokasi di wilayah kerjanya;
k. melakukan penyusunan bahan laporan pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi program vokasi di wilayah kerjanya;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Pengembangan Perguruan Tinggi Program Vokasi II:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan perguruan tinggi program vokasi di wilayah kerjanya;
c. melakukan penyusunan bahan pedoman pengembangan perguruan tinggi program vokasi di wilayah kerjanya;
d. melakukan penyusunan standar dan kriteria kelembagaan perguruan tinggi program vokasi di wilayah kerjanya;
e. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis pengembangan perguruan tinggi program vokasi di wilayah kerjanya;
f. melakukan pengkajian dan penilaian usul pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi program vokasi di wilayah kerjanya;
g. melakukan penyusunan bahan rekomendasi pendirian, perubahan, dan penutupan kelembagaan perguruan tinggi negeri program vokasi di wilayah kerjanya;
h. melakukan penyusunan bahan pemberian ijin pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi swasta program vokasi di wilayah kerjanya;
i. melakukan penyusunan bahan penetapan pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi negeri program vokasi di wilayah kerjanya;
j. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi program vokasi di wilayah kerjanya;
k. melakukan penyusunan bahan laporan pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi program vokasi di wilayah kerjanya;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
m. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Subdirektorat Penataan Kelembagaan Perguruan Tinggi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan penataan kelembagaan perguruan tinggi;
c. melaksanakan penyusunan bahan pedoman penataan kelembagaan perguruan tinggi;
d. melaksanakan penilaian dan pengkajian usul penataan kelembagaan perguruan tinggi negeri;
e. melaksanakan penyusunan rekomendasi usul penataan kelembagaan perguruan tinggi negeri;
f. melaksanakan penyusunan usul penataan kelembagaan perguruan tinggi;
g. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penataan kelembagaan perguruan tinggi;
h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penataan kelembagaan perguruan tinggi;
i. melaksanakan penyusunan laporan di bidang penataan kelembagaan perguruan tinggi;
j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
k. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Seksi Penataan Kelembagaan I:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan penataan kelembagaan perguruan tinggi di wilayah kerjanya;
c. melakukan penyusunan bahan pedoman penataan kelembagaan perguruan tinggi di wilayah kerjanya;
d. melakukan penilaian dan pengkajian usul penataan kelembagaan perguruan tinggi negeri di wilayah kerjanya;
e. melakukan penyusunan rekomendasi usul penataan kelembagaan perguruan tinggi negeri di wilayah kerjanya;
f. melakukan penyusunan usul penataan kelembagaan perguruan tinggi di wilayah kerjanya;
g. melakukan penyusunan bahan fasilitasi penataan kelembagaan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya;
h. melakukan pemantauan dan evaluasi penataan kelembagaan perguruan tinggi di wilayah kerjanya;
i. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang penataan kelembagaan perguruan tinggi di wilayah kerjanya;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
k. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Penataan Kelembagaan II:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan penataan kelembagaan perguruan tinggi di wilayah kerjanya;
c. melakukan penyusunan bahan pedoman penataan kelembagaan perguruan tinggi di wilayah kerjanya;
d. melakukan penilaian dan pengkajian usul penataan kelembagaan perguruan tinggi negeri di wilayah kerjanya;
e. melakukan penyusunan rekomendasi usul penataan kelembagaan perguruan tinggi negeri di wilayah kerjanya;
f. melakukan penyusunan usul penataan kelembagaan perguruan tinggi di wilayah kerjanya;
g. melakukan penyusunan bahan fasilitasi penataan kelembagaan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya;
h. melakukan pemantauan dan evaluasi penataan kelembagaan perguruan tinggi di wilayah kerjanya;
i. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang penataan kelembagaan perguruan tinggi di wilayah kerjanya;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
k. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha:
c. melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip di lingkungan Direktorat;
d. melakukan urusan mutasi, pengembangan, disiplin, kesejahteraan, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Direktorat;
e. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat;
i. melakukan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Direktorat.
a. melakukan penyusunan program Subbagian dan konsep program kerja Direktorat;
b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Direktorat;
f. melakukan pengelolaan anggaran Direktorat;
g. melakukan urusan penerimaan tamu dan rapat pimpinan;
h. melakukan urusan kerumahtanggaan Direktorat;