PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polinema menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, program magister terapan, dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Polinema menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(5) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya.
(6) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Maret tahun berikutnya dan berakhir pada bulan Agustus.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kegiatan akademik di Polinema diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu Program Studi.
(4) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa kuliah tatap muka, seminar, simposium/lokakarya, diskusi panel, praktik laboratorium/bengkel/studio, kuliah lapangan, praktik kerja nyata, kunjungan industri, kerja praktik dan/atau magang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Program Studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bahan kajian dan/atau mata kuliah yang disusun sesuai dengan capaian pembelajaran Program Studi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap Program Studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi secara berkala.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Polinema melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran mata kuliah.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir Program Studi.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada pelaksanaan proses pembelajaran di laboratorium/bengkel/studio.
(6) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud ayat
(1) memiliki bobot tertentu yang dinyatakan dalam kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4,0 (empat koma nol);
b. huruf B+ setara dengan angka 3,5 (tiga koma lima);
c. huruf B setara dengan angka 3,0 (tiga koma nol);
d. huruf C+ setara dengan angka 2,5 (dua koma lima);
e. huruf C setara dengan angka 2,0 (dua koma nol);
f. huruf D setara dengan angka 1,0 (satu koma nol);
dan
g. huruf E setara dengan angka 0,0 (nol koma nol).
(7) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester.
(8) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Polinema.
(2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(1) Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak memperoleh gelar dan dapat mengikuti wisuda.
(2) Wisuda dapat diselenggarakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Polinema menyelenggarakan seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Polinema dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Polinema dapat menerima mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Polinema mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Polinema dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
(7) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Polinema menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi bagi kepentingan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(5) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, dan/atau lintas disiplin ilmu.
(6) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat.
(7) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(8) Pengabdian kepada masyarakat dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(9) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(10) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi penelitian lanjutan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Polinema memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga Polinema dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut Sivitas Akademika.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Polinema menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Polinema mengupayakan dan menjamin setiap Sivitas Akademika untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(6) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Sivitas Akademika bertanggung jawab secara pribadi dan hasilnya dapat meningkatkan mutu pelaksanaan kegiatan akademik.
(7) Dalam pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Sivitas Akademika dapat menggunakan sarana dan prasarana Polinema secara bertanggung jawab.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Polinema memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Polinema dapat memberikan sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah mencapai standar kompetensi melalui uji kompetensi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Polinema dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang telah berjasa terhadap pendidikan di Polinema dan mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.