Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
2. Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Profesor adalah jabatan akademik tertinggi bagi Dosen yang masih melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan perguruan tinggi.
4. Lektor Kepala adalah jabatan akademik Dosen yang diperoleh setelah memenuhi angka kredit kumulatif paling rendah 400 (empat ratus) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Lektor adalah jabatan akademik Dosen yang diperoleh setelah memenuhi angka kredit kumulatif paling rendah 200 (dua ratus) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Asisten Ahli adalah jabatan akademik Dosen yang diperoleh setelah memenuhi angka kredit kumulatif paling rendah 150 (seratus lima puluh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Satuan Kredit Semester, yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa
dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.