PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNTIDAR menyelenggarakan Pendidikan Akademik dan dapat menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister dan program doktor.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sarjana terapan, magister terapan, dan/atau doktor terapan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perndang-undangan.
(1) Tahun akademik dibagi menjadi 2 (dua) semester, terdiri atas semester gasal dan semester genap yang dimuat dalam kalender akademik.
(2) Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(3) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Januari tahun berikutnya.
(4) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Februari tahun berikutnya dan berakhir pada bulan Juli.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penyelenggaraan pendidikan diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester (SKS), yaitu sistem penyelenggaraan pendidikan yang menggunakan satuan kredit semester (sks).
(2) Satuan kredit semester (sks) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
(3) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kuliah, seminar,
simposium, diskusi, lokakarya, praktikum, dan kegiatan ilmiah lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud ayat (1) dirancang, disusun, dan dikembangkan berbasis kompetensi dengan mengikuti perkembangan paradigma dan pendekatan pendidikan serta melibatkan pemangku kepentingan dan pakar sesuai dengan dinamika perkembangan keilmuan serta kebutuhan peserta didik, masyarakat, pasar kerja, dan program pembangunan.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan untuk setiap program studi dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan visi UNTIDAR.
(4) Kurikulum dievaluasi dan dikembangkan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.
(2) Proses pembelajaran di setiap mata kuliah dilaksanakan sesuai dengan rencana pembelajaran semester atau
silabus dengan karakteristik proses pembelajaran terdiri atas sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada Mahasiswa.
(3) Bentuk pembelajaran dapat berupa:
a. kuliah;
b. responsi dan tutorial;
c. seminar; dan
d. praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan proses pembelajaran diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian hasil belajar bertujuan untuk menilai kemajuan sikap, pengetahuan, dan keterampilan Mahasiswa setelah melalui program perkuliahan dalam suatu mata kuliah.
(2) Penilaian hasil belajar dilakukan secara berkala sepanjang proses pembelajaran.
(3) Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk ujian, tugas terstruktur, pengamatan, dan bentuk lain.
(4) Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
c. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UNTIDAR.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran serta daya saing lulusan.
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu program pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dengan IPK minimal 2,40 (dua koma empat nol) dan berhasil mempertahankan tugas akhir studi sesuai dengan program pendidikan yang ditempuh.
(2) Predikat kelulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan dinyatakan lulus (yudisium) berhak memperoleh gelar.
(2) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti wisuda.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNTIDAR menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Persyaratan untuk menjadi Mahasiswa UNTIDAR:
a. memiliki ijazah sesuai dengan jenis dan jenjang program pendidikan yang akan diikuti;
b. telah lulus seleksi; dan
c. melakukan registrasi di UNTIDAR.
(3) UNTIDAR dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain dan Mahasiswa tugas belajar atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNTIDAR apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) UNTIDAR wajib mengalokasikan tempat bagi calon peserta didik berkewarganegaraan INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) UNTIDAR dapat menerima Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang dimiliki.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UNTIDAR melaksanakan kegiatan penelitian dalam bentuk penelitian dasar, penelitian terapan, dan/atau penelitian inovasi.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan
dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika, baik kelompok maupun perorangan sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.
(4) Penelitian dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(6) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilakukan dalam jurnal elektronik, terbitan ilmiah berkala dalam negeri terakreditasi, terbitan ilmiah lainnya atau terbitan ilmiah berkala internasional yang diakui Kementerian.
(7) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Pengabdian kepada masyarakat bertujuan untuk menerapkan hasil pendidikan dan/atau hasil penelitian dalam upaya pemberdayaan masyarakat, pengembangan nasional, wilayah, dan daerah serta untuk pengayaan pembelajaran dan penelitian.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan Sivitas Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
(5) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk publikasi ilmiah, hasil karya ilmiah, bahan ajar, teknologi tepat guna, dan/atau untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UNTIDAR memiliki etika akademik dan kode etik yang merupakan asas moral yang berdasarkan kejujuran, keterbukaan, dan obyektivitas.
(2) Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan wajib menjunjung tinggi kode etik dan menjaga nama baik dan kehormatan UNTIDAR, baik di dalam maupun di luar kampus.
(3) Sivitas Akademika dalam melakukan tugas dan kewajibannya selalu memelihara dan mengembangkan karsa, cipta, dan karya dengan semangat kekeluargaan
dan kesetiakawanan sosial berdasarkan prinsip silih asah, silih asih, dan silih asuh.
(4) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kode etik Dosen, kode etik Tenaga Kependidikan, dan kode etik Mahasiswa.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) UNTIDAR menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan etika dan norma akademik serta ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dalam rangka mewujudkan visi, misi, dan tujuan UNTIDAR.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni
dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UNTIDAR memberikan gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada lulusan UNTIDAR.
(2) Pemberian gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UNTIDAR dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok dan/atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang keilmuan dan/atau berjasa terhadap penyelenggaraan dan pengembangan UNTIDAR serta pembangunan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.