PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politani Samarinda menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat Politani Samarinda dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi.
(2) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi secara berkala.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Politani Samarinda menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(4) Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kegiatan akademik di Politani Samarinda diselenggarakan dengan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk
proses pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam kegiatan kurikuler di suatu program studi.
(4) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan, responsi dan tutorial, seminar, simposium, diskusi panel, lokakarya, praktikum, praktik studio, praktik bengkel, kuliah/praktik kerja lapang, dan kegiatan ilmiah lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Politani Samarinda menyelenggarakan penilaian terhadap kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa yang dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan pengamatan oleh Dosen.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir program studi.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tugas mandiri dan tugas kelompok.
(4) Pengamatan oleh Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kehadiran, etika, kinerja, disiplin, keterampilan, dan keaktifan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Politani Samarinda sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kelulusan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Politani Samarinda menyelenggarakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah lulus pada suatu program studi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politani Samarinda.
(2) Bahasa asing dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan.
(1) Politani Samarinda menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru dengan sistem seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru di Politani Samarinda diselenggarakan dengan prinsip yang berkeadilan, tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Persyaratan untuk menjadi Mahasiswa:
a. memiliki ijazah sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan atau sederajat; dan
b. lulus ujian masuk Politani Samarinda.
(4) Politani Samarinda wajib mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi
yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.
(5) Politani Samarinda dapat menerima mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Politani Samarinda dapat menerima mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Politani Samarinda dapat menerima mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana.
(8) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Politani Samarinda melaksanakan penelitian dasar, penelitian terapan, dan/atau penelitian pengembangan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik perseorangan maupun kelompok menurut kaidah dan etika keilmuan serta dapat melibatkan pejabat fungsional.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di laboratorium/bengkel/lapangan, jurusan, dan tempat lainnya sesuai dengan kebutuhan penelitian.
(4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan,
kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(5) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan/atau publikasi ilmiah lainnya.
(6) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual harus dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Politani Samarinda menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi kepada pemecahan masalah pembangunan nasional dan pembangunan regional.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik perseorangan maupun kelompok secara institusional serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dipublikasikan melalui seminar ilmiah, jurnal ilmiah, media massa, dan media lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Politani Samarinda menjunjung tinggi kaidah, moral, kesusilaan, kejujuran dan kaidah keilmuan dan profesi yang dituangkan dalam kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan nilai moral, kesusilaan, kesopanan, kejujuran, profesional, integritas, dedikasi, tanggung jawab, loyalitas, kedisiplinan dan berkepribadian luhur dalam menjalankan komitmen institusi.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(4) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku Sivitas Akademika dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
c diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Politani Samarinda memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang dinyatakan lulus sebagai pengakuan dan bukti kelulusan.
(2) Ketentuan mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Politani Samarinda dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang
telah berjasa terhadap pendidikan dan pembangunan di Politani Samarinda atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.