STANDAR PENDIDIKAN PROFESI
(1) Standar kompetensi lulusan pada pendidikan profesi merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan pendidikan profesi.
(2) Standar kompetensi lulusan pada pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenjang KKNI sebagai berikut:
a. lulusan program profesi dokter dan dokter gigi setara dengan jenjang 7 (tujuh);
b. lulusan program dokter layanan primer setara dengan jenjang 8 (delapan); dan
c. lulusan program dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter subspesialis, dan dokter gigi subspesialis setara dengan jenjang 8 (delapan) atau 9 (sembilan), sesuai dengan tingkat kedalaman di bidangnya yang berkelanjutan.
Standar kompetensi lulusan pada pendidikan profesi terdiri atas standar kompetensi lulusan pendidikan profesi dokter
dan standar kompetensi lulusan pendidikan profesi dokter gigi.
(1) Standar kompetensi lulusan pendidikan profesi dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 meliputi standar kompetensi dokter, dokter layanan primer, dokter spesialis, dan dokter subspesialis.
(2) Standar kompetensi lulusan pendidikan profesi dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan menjadi capaian pembelajaran.
(3) Standar kompetensi dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran INDONESIA yang bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kementerian, Ikatan Dokter INDONESIA, Kolegium Dokter INDONESIA, kolegium- kolegium dokter spesialis, Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan INDONESIA, dan disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA.
(4) Standar kompetensi dokter layanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh kolegium dokter layanan primer, bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kementerian, Ikatan Dokter INDONESIA, Kolegium Dokter INDONESIA, kolegium-kolegium dokter spesialis, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran INDONESIA, Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan INDONESIA, dan disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA.
(5) Standar kompetensi dokter spesialis dan dokter subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh kolegium dokter spesialis terkait, bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kementerian, Ikatan Dokter INDONESIA, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran INDONESIA, Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan
INDONESIA, dan disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA.
(1) Standar kompetensi lulusan pendidikan profesi dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 meliputi standar kompetensi dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis.
(2) Standar kompetensi lulusan pendidikan profesi dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam capaian pembelajaran.
(3) Standar kompetensi dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi INDONESIA, bekerja sama dengan Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Persatuan Dokter Gigi INDONESIA, Kolegium Dokter Gigi INDONESIA, kolegium-kolegium dokter gigi spesialis, Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan INDONESIA, dan disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA.
(4) Standar kompetensi dokter gigi spesialis dan dokter gigi subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh kolegium dokter gigi spesialis terkait, bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kementerian, Persatuan Dokter Gigi INDONESIA, Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi INDONESIA, Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan INDONESIA, dan disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA.
(1) Standar isi pada pendidikan profesi merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sesuai dengan standar kompetensi lulusan.
(2) Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam standar kompetensi dokter, dokter layanan primer, dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis.
(3) Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kumulatif dan integratif, serta dituangkan pada bahan kajian yang terstruktur dalam bentuk modul.
(4) Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan pendalaman dan penguatan materi pembelajaran sejalan dengan waktu penyelesaian yang telah ditempuh.
(5) Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan proses penyampaian materi pembelajaran secara terpadu antarberbagai disiplin ilmu.
(6) Program dokter subspesialis dan dokter gigi subspesialis merupakan pendalaman dari program dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang diselenggarakan oleh kolegium terkait bekerja sama dengan program studi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis di fakultas kedokteran, fakultas kedokteran gigi, dan rumah sakit pendidikan.
(1) Standar proses pada pendidikan profesi merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan pembelajaran untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan.
(2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup karakteristik proses pembelajaran, perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan beban belajar mahasiswa.
(3) Karakteristik proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa yang dilaksanakan di fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi, rumah sakit pendidikan, wahana pendidikan kedokteran, dan/atau masyarakat.
(1) Proses pendidikan profesi dilaksanakan dengan strategi pembelajaran yang berpusat pada pasien berdasarkan masalah kesehatan perorangan, keluarga, dan masyarakat serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang terintegrasi secara horizontal dan vertikal, elektif, serta terstruktur dan sistematik.
(2) Proses pembelajaran dapat dilaksanakan dengan pendekatan pendidikan interprofesi kesehatan berbasis praktik kolaboratif yang komprehensif.
(3) Proses pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan keselamatan pasien, keluarga pasien, masyarakat, mahasiswa, dan dosen.
(4) Pelaksanaan proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, pasien, keluarga pasien, masyarakat, dan sumber belajar lainnya dalam lingkungan belajar tertentu sesuai dengan kurikulum.
(5) Beban belajar mahasiswa dan capaian pembelajaran lulusan pada proses Pendidikan Kedokteran dinyatakan dalam sistem blok dan/atau modul yang dapat disetarakan dengan satuan kredit semester.
(6) Capaian pembelajaran lulusan untuk program dokter, dokter gigi, dokter layanan primer, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter subspesialis, dan dokter gigi subspesialis disusun oleh fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi bekerja sama dengan masing- masing kolegium sesuai dengan standar kompetensi lulusan.
(1) Program profesi dokter dan dokter gigi dilaksanakan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Program dokter layanan primer dilaksanakan paling singkat 2 (dua) tahun.
(3) Program dokter spesialis dilaksanakan paling singkat 3,5 (tiga setengah) tahun.
(4) Program dokter gigi spesialis dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) tahun.
(5) Program dokter subspesialis dan dokter gigi subspesialis dilaksanakan paling singkat 2 (dua) tahun.
(1) Rumah sakit pendidikan merupakan rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang Pendidikan Kedokteran, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.
(2) Rumah sakit yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan.
(3) Rumah sakit pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan koordinasi, kerja sama, dan pembinaan terhadap wahana pendidikan kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Wahana pendidikan kedokteran bagi mahasiswa program profesi dokter, dokter gigi, dan dokter layanan primer merupakan fasilitas pelayanan kesehatan selain rumah sakit pendidikan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.
(2) Wahana pendidikan kedokteran sebagamana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pusat kesehatan masyarakat, laboratorium, klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya selain rumah sakit pendidikan yang memenuhi persyaratan proses pendidikan.
(3) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(4) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai wahana pendidikan kedokteran oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
(5) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi melatih pembimbing lapangan yang berasal dari wahana pendidikan kedokteran dan/atau fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi, untuk menjamin tercapainya kompetensi sesuai dengan standar kompetensi dokter, standar kompetensi dokter gigi, dan standar kompetensi dokter layanan primer.
(1) Dosen pada pendidikan profesi harus memenuhi kriteria minimal sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Kegiatan dosen yang berupa pelayanan kesehatan dapat diakui dan disetarakan dengan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dosen pada pendidikan profesi dapat berasal dari perguruan tinggi, rumah sakit pendidikan, dan/atau wahana pendidikan kedokteran.
(4) Selain kriteria minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dosen di rumah sakit pendidikan harus memenuhi kriteria:
a. dokter layanan primer, dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dokter gigi subspesialis, atau dosen dari bidang ilmu lain yang memenuhi jenjang KKNI 8 (delapan) atau 9 (sembilan);
b. dokter atau dokter gigi yang memenuhi kualifikasi setara dengan jenjang KKNI 8 (delapan);
c. telah teregistrasi sebagai dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memiliki rekomendasi dari pemimpin rumah sakit pendidikan; dan
e. memiliki rekomendasi dari dekan fakultas kedokteran atau dekan fakultas kedokteran gigi.
(5) Selain kriteria minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dosen di wahana pendidikan kedokteran harus memenuhi kriteria:
a. dokter layanan primer, dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dokter gigi subspesialis, atau dosen dari bidang ilmu lain yang
memenuhi jenjang KKNI 8 (delapan) atau 9 (sembilan);
b. dokter atau dokter gigi yang memenuhi kualifikasi setara dengan jenjang KKNI 8 (delapan);
c. memiliki rekomendasi dari pemimpin wahana pendidikan kedokteran; dan
d. memiliki rekomendasi dari dekan fakultas kedokteran atau dekan fakultas kedokteran gigi.
Dosen warga negara asing pada pendidikan profesi yang berasal dari perguruan tinggi, rumah sakit pendidikan, dan/atau wahana pendidikan kedokteran dari negara lain harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dosen program profesi dokter dan dokter gigi berkualifikasi akademik lulusan dokter layanan primer, dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis, atau dokter dan dokter gigi yang berkualifikasi paling rendah magister atau setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI.
(2) Dosen program dokter layanan primer berkualifikasi akademik lulusan dokter layanan primer dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun, dokter spesialis, dokter subspesialis, atau dokter yang berkualifikasi paling rendah setara dengan jenjang 9 (sembilan) KKNI.
(3) Dosen program dokter spesialis dan dokter gigi spesialis berkualifikasi akademik lulusan dokter subspesialis dan dokter gigi subspesialis, doktor yang relevan dengan program studi, atau lulusan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dan berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (sembilan) KKNI.
(4) Dosen program dokter subspesialis dan dokter gigi subspesialis harus berkualifikasi akademik lulusan
dokter subspesialis dan dokter gigi subspesialis atau lulusan doktor yang relevan dengan program studi, dan berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (sembilan) KKNI.
Standar tenaga kependidikan pada pendidikan profesi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(1) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi melaksanakan seleksi penerimaan calon mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dokter gigi subspesialis sesuai dengan prinsip etika, akademik, transparansi, berkeadilan, dan afirmatif.
(2) Seleksi penerimaan calon mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tes akademis, tes kesehatan, tes bakat, tes kepribadian, dan persyaratan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
(3) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi dapat menyelenggarakan seleksi penerimaan calon mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui jalur khusus dalam rangka program afirmasi.
(1) Standar sarana dan prasarana pembelajaran pada pendidikan profesi merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan
proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan pendidikan profesi pada fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi.
(2) Jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan rasio penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan karakteristik metode dan bentuk pembelajaran, serta menjamin terselenggaranya proses pembelajaran dan pelayanan administrasi akademik.
(3) Ruangan laboratorium memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Rumah sakit pendidikan menyediakan sarana, prasarana, dan peralatan yang memadai untuk pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan modul pendidikan.
(5) Kriteria sarana dan prasarana pada rumah sakit pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sarana pembelajaran pendidikan profesi pada rumah sakit pendidikan paling sedikit terdiri atas:
a. sistem infomasi rumah sakit;
b. teknologi informasi;
c. sistem dokumentasi;
d. audiovisual;
e. buku;
f. buku elektronik;
g. repositori;
h. peralatan pendidikan;
i. peralatan laboratorium keterampilan;
j. media pendidikan; dan
k. kasus sesuai dengan materi pembelajaran.
(2) Sarana pembelajaran program dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi
subspesialis dilengkapi dengan teknologi yang sesuai dengan bidang, level kompetensi, dan kualifikasi.
(1) Prasarana pembelajaran pendidikan profesi fakultas kedokteran dan kedokteran gigi paling sedikit terdiri atas:
a. lahan; dan
b. bangunan.
(2) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada dalam lingkungan yang nyaman dan sehat, serta membangun suasana akademik untuk menunjang proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki:
a. standar kualitas kelas A atau setara dan memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
b. memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan;
c. instalasi listrik dan air yang memadai; dan
d. pengelolaan limbah domestik dan limbah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. ruang kuliah;
b. ruang tutorial atau ruang diskusi kelompok kecil;
c. ruang jaga mahasiswa;
d. ruang praktikum atau laboratorium;
e. ruang keterampilan klinis;
f. ruang komputer;
g. ruang dosen;
h. ruang pengelola pendidikan;
i. perpustakaan; dan
j. penunjang kegiatan kemahasiswaan.
(5) Ruang tutorial atau ruang diskusi kelompok kecil sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b menampung 10 hingga 15 mahasiswa dan dilengkapi dengan sarana untuk berdiskusi.
(6) Ruang keterampilan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e digunakan untuk pelatihan keterampilan klinis bagi maksimum 10 mahasiswa pada setiap sesi dan memiliki peralatan sesuai dengan panduan uji kompetensi nasional.
(1) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi yang menyelenggarakan pendidikan profesi merupakan unit kerja di bawah universitas atau institut.
(2) Pengelolaan fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip tata kelola yang baik mencakup transparansi, akuntabilitas, berkeadilan, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Fakultas kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang dekan yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran.
(4) Fakultas kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang dekan yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran gigi.
(5) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki struktur organisasi yang mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan strategis;
b. penyusunan kebijakan taktis dan operasional;
c. pelaksanaan kebijakan; dan
d. pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal.
(1) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi yang menyelenggarakan pendidikan profesi memiliki pengelompokan disiplin ilmu pengetahuan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat prosedur operasional standar yang mencakup pengembangan, implementasi, evaluasi kebijakan strategis, dan operasional.
(3) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki sistem penganggaran, melaksanakan analisis realisasi anggaran pada setiap tahun anggaran, dan menyampaikan laporan keuangan auditan kepada pemangku kepentingan terkait.
(1) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi yang menyelenggarakan pendidikan profesi menerapkan sistem penjaminan mutu internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan kinerja program studi, minimal melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
(3) Hasil sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk peningkatan mutu fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi secara berkelanjutan.
(1) Pembiayaan Pendidikan Kedokteran pada pendidikan profesi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, fakultas
kedokteran, fakultas kedokteran gigi, rumah sakit pendidikan, dan/atau masyarakat.
(2) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi yang menyelenggarakan pendidikan profesi menyusun perencanaan dan mengalokasikan dana untuk program pendidikan dan pengembangan inovasi pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun satuan biaya yang dikeluarkan untuk biaya investasi, biaya pegawai, biaya operasional, dan biaya perawatan secara transparan, serta melaporkannya kepada Menteri melalui pemimpin perguruan tinggi.
(4) Perguruan tinggi MENETAPKAN biaya pendidikan yang terjangkau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Standar biaya yang menjadi acuan penetapan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Biaya investasi untuk pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) meliputi:
a. biaya penyediaan sarana dan prasarana;
b. pengembangan sumber daya manusia; dan
c. modal kerja tetap.
(2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, fakultas kedokteran, fakultas kedokteran gigi, rumah sakit pendidikan, dan/atau masyarakat untuk proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
(3) Biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) paling sedikit terdiri atas:
a. gaji dosen dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat pada gaji;
b. bahan atau peralatan pendidikan habis pakai; dan
c. biaya operasional pendidikan tak langsung berupa daya listrik, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, dan asuransi.
(1) Standar penilaian pada pendidikan profesi merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Standar penilaian pada pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk program profesi dokter dan dokter gigi, dokter layanan primer, dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis.
(3) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi yang menyelenggarakan pendidikan profesi harus MENETAPKAN pedoman mengenai:
a. prinsip penilaian;
b. regulasi penilaian;
c. metode dan instrumen penilaian;
d. mekanisme dan prosedur penilaian;
e. pelaksanaan penilaian;
f. pelaporan penilaian; dan
g. kelulusan mahasiswa.
(4) Prinsip penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mencakup:
a. valid;
b. andal;
c. edukatif;
d. otentik;
e. objektif;
f. adil;
g. akuntabel; dan
h. transparan.
(5) Penetapan standar penilaian sesuai dengan rencana dan capaian pembelajaran.
(6) Pelaksanaan penilaian selama proses pendidikan dilakukan oleh dosen dan/atau tim dosen.
(7) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi MENETAPKAN rumus untuk menentukan penilaian akhir hasil pembelajaran mahasiswa berdasarkan hasil penilaian dari setiap pelaksanaan penilaian.
(1) Setiap mahasiswa pendidikan profesi wajib mengikuti uji kompetensi pada akhir pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(2) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi, serta lulus uji kompetensi.
(3) Mahasiswa yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak memperoleh sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(1) Standar penelitian pendidikan profesi merupakan kriteria minimal mengenai sistem penelitian pada fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi.
(2) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan penelitian dalam ruang lingkup ilmu kedokteran dan ilmu kedokteran gigi yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu kedokteran dan/atau ilmu kedokteran gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menggunakan manusia dan hewan percobaan sebagai subjek penelitian harus lolos kaji etik dari komite etik bidang kedokteran dan kedokteran gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kebijakan yang mendukung keterkaitan antara penelitian dengan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat serta MENETAPKAN prioritas penelitian beserta sumber daya penunjangnya.
(5) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan program penelitian untuk mahasiswa sesuai dengan jenjang pendidikan di bawah bimbingan dosen.
(6) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalokasikan anggaran untuk menjamin aktivitas penelitian yang mendukung Pendidikan Kedokteran paling sedikit 5% (lima persen) dari anggaran operasional fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi.
(1) Standar pengabdian kepada masyarakat pendidikan profesi merupakan kriteria minimal tentang penerapan, pengamalan, dan pembudayaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat mengutamakan keselamatan pasien dan masyarakat.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diselenggarakan oleh fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi
merupakan bagian dari penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.
(4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh dosen berdasarkan penugasan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Kontrak kerja sama dilakukan oleh fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi yang menyelenggarakan pendidikan profesi atas nama perguruan tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan/atau wahana pendidikan kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jaminan ketersediaan sumber daya yang mendukung terlaksananya proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat;
b. penyelenggaraan proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat;
c. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat;
d. penciptaan suasana akademik yang kondusif; dan
e. medikolegal, manajemen pendidikan, dan daya tampung peserta didik.
(1) Program profesi dokter dan dokter gigi, dokter layanan primer, dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis diakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan.
(2) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi yang menyelenggarakan program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan pemantauan dan pelaporan implementasi kurikulum secara berkala.
(3) Hasil pemantauan dan pelaporan implementasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) digunakan sebagai bahan perbaikan kurikulum Pendidikan Kedokteran sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan data penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
(1) Rumah sakit pendidikan memberikan insentif kepada mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis atas jasa pelayanan medis yang dilakukan sesuai dengan kompetensi.
(2) Standar pola pemberian insentif untuk mahasiswa program dokter layanan primer, program dokter spesialis, program dokter subspesialis, program dokter gigi spesialis, dan program dokter gigi subspesialis didasarkan pada tingkat kewenangan klinis, beban kerja, tanggung jawab dan kinerja dalam rangka pencapaian kompetensi.
(3) Standar pola pemberian insentif dan besaran insentif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Standar Nasional Pendidikan Kedokteran dievaluasi secara berkala.