PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ISBI Tanah Papua menyelenggarakan Pendidikan Akademik dan dapat menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk program sarjana dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister dan program doktor.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sarjana terapan, magister terapan, dan/atau doktor terapan.
(1) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus pada tahun berikutnya.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu tatap muka perkuliahan termasuk pelaksanaan ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Semester gasal dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya.
(5) Semeter genap dimulai pada bulan Maret dan berakhir pada bulan Agustus tahun yang sama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di ISBI Tanah Papua dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester (SKS).
(2) Sistem Kredit Semester (SKS) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk kuliah, praktek kerja lapangan, seminar, simposium, diskusi panel, lokakarya, dan kegiatan ilmiah lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan untuk program studi dengan mengacu kepada standar nasional pendidikan tinggi dan visi ISBI Tanah Papua.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara fleksibel dan dievaluasi secara berkala, baik sebagian maupun secara keseluruhan sesuai dengan dinamika perkembangan keilmuan dan tuntutan kebutuhan masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian keberhasilan studi didasarkan atas penilaian hasil belajar setiap mata kuliah pada setiap semester dan akhir studi yang bertujuan untuk mengukur penguasaan kompetensi mahasiswa.
(2) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir penyelesaian studi dalam bentuk ujian tugas akhir.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
(5) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki bobot tertentu yang dilambangkan dengan:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
c. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan proses belajar mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) ISBI Tanah Papua menyelenggarakan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan untuk menjadi mahasiswa ISBI Tanah Papua sebagai berikut:
a. memiliki ijazah sekolah menengah umum/sekolah menengah kejuruan atau yang sederajat;
b. lulus ujian masuk ISBI Tanah Papua; dan
c. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan mahasiswa di ISBI Tanah Papua tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) ISBI Tanah Papua dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi negeri lain dan mahasiswa tugas/izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) ISBI Tanah Papua dapat menerima mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di ISBI Tanah Papua.
(6) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa ISBI Tanah Papua apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan program pendidikan dan dinyatakan lulus.
(2) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di ISBI Tanah Papua.
(2) Bahasa asing dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(1) Penelitian di ISBI Tanah Papua merupakan kegiatan terpadu yang diarahkan pada pengembangan dan penerapan keilmuan dalam bidang seni dan budaya.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk mengembangkan keterampilan, pengalaman, daya nalar, memperkaya pembelajaran, dan memberikan solusi permasalahan di masyarakat.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di masyarakat, laboratorium/ studio/bengkel, lapangan, sanggar, industri, dan tempat
lain.
(4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau mahasiswa, baik secara kelompok maupun perseorangan.
(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(6) Publikasi penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional dan bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(7) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Penyelenggaraan penelitian dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) ISBI Tanah Papua menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pengembangan dan penerapan keilmuan dalam bidang seni dan budaya serta bidang lain demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
(2) ISBI Tanah Papua menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan tujuan pendidikan yang berorientasi kepada pembangunan
lokal, nasional, regional, dan internasional.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau mahasiswa, baik secara kelompok maupun perseorangan serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(4) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran, keberlanjutan penelitian/kekaryaan seni, dan pemberdayaan masyarakat.
(5) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) ISBI Tanah Papua memiliki etika akademik dan kode etik.
(2) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut ISBI Tanah Papua untuk seluruh Sivitas Akademika ISBI Tanah Papua.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kode etik Dosen, kode etik mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen ISBI Tanah Papua di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari hari baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi mahasiswa ISBI Tanah Papua dalam berinteraksi dengan Sivitas Akademika dan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan ISBI Tanah Papua di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup, baik dalam lingkungan kampus maupun dengan masyarakat pada umumnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik ISBI Tanah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik ISBI Tanah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika untuk secara bertanggung jawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(2) Kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni secara bertanggung jawab melalui kegiatan tridharma perguruan tinggi sesuai norma dan kaidah keilmuan.
(3) Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk
menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan yang berlaku.
(4) Otonomi keilmuan merupakan kemandirian dan kebebasan Sivitas Akademika ISBI Tanah Papua dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuan untuk menjamin keberlanjutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(5) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri Sivitas Akademika, ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(6) Dalam pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli dari luar untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) ISBI Tanah Papua memberikan ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah serta gelar akademik kepada mahasiswa yang telah lulus.
(2) ISBI Tanah Papua dapat memberikan sertifikat kompetensi dan/atau memfasilitasi mahasiswa untuk memperoleh sertifikat kompetensi.
(3) Pemberian ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan sertifikat kompetensi serta gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) ISBI Tanah Papua dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang dipandang telah berjasa terhadap pendidikan atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non- akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.