Pusat
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik atau unsur penunjang akademik dan penjaminan mutu di bawah Direktur yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.
(2) Pusat dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Pusat terdiri atas:
a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
dan
b. Pusat Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. kepala;
b. petugas tata usaha; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
Pusat Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan,
dan evaluasi kegiatan pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Pusat Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan;
b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu akademik;
c. koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pengembangan pendidikan;
d. pelaksanaan penjaminan mutu akademik;
e. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu akademik;
f. pemantauan dan evaluasi pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu akademik; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Pusat Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas:
a. kepala;
b. petugas tata usaha; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dan Pasal 34 huruf c terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e yang selanjutnya disingkat UPT merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi di lingkungan PNUP.
(2) UPT dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
UPT terdiri atas:
a. UPT Perpustakaan;
b. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik;
d. UPT Bahasa; dan
e. UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan.
(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
(2) UPT Perpustakaan dipimpin oleh kepala.
UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Perpustakaan;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Perpustakaan.
UPT Perpustakaan terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional/jabatan pelaksana.
(1) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi
(2) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi dipimpin oleh kepala.
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi;
f. pengembangan dan pengelolaan jaringan;
g. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi.
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional/jabatan pelaksana.
(1) UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
(2) UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik dipimpin oleh kepala.
UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang
akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik;
b. pemeliharaan mesin dan peralatan penunjang akademik;
c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan mesin dan peralatan penunjang akademik;
d. pendataan mesin dan peralatan penunjang akademik di lingkungan PNUP; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik.
UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional/jabatan pelaksana.
(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
(2) UPT Bahasa dipimpin oleh Kepala.
UPT Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Bahasa;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. peningkatan kemampuan bahasa;
d. pelayanan uji kemampuan bahasa; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Bahasa.
UPT Bahasa terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional/Jabatan Pelaksana.
(1) UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan karir dan kewirausahaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
(2) UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan dipimpin oleh kepala.
UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan dan pembinaan karir dan kewirausahaan mahasiswa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan;
b. pengolahan dan penyajian data dan informasi dunia kerja;
c. fasilitasi pengembangan karir mahasiswa;
d. pengembangan kegiatan kewirausahaan bagi mahasiswa;
e. pelaksanaan pelatihan kewirausahaan bagi mahasiswa;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan.
UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional/jabatan pelaksana.
(1) Kelompok jabatan fungsional/jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, Pasal 45 huruf b, Pasal 49 huruf b, Pasal 53 huruf b, dan Pasal 57 huruf b terdiri atas sejumlah jabatan fungsional/jabatan pelaksana yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional/jabatan pelaksana sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya.
(2) Jumlah jabatan fungsional/jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional/jabatan pelaksana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.