Pasal 1
(1) Setiap perguruan tinggi swasta wajib memiliki statuta.
(2) Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi swasta yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di perguruan tinggi swasta yang bersangkutan.
(3) Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh badan penyelenggara dalam peraturan badan penyelenggara.