Rektor dan Wakil Rektor
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungan dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dan hubungannya dengan lingkungan;
dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum;
c. Wakil Rektor Bidang Sistem Informasi dan Kemahasiswaan; dan
d. Wakil Rektor Bidang Pengembangan Institusi dan Kerja Sama.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang keuangan administrasi umum, perencanaan, dan kepegawaian.
(5) Wakil Rektor Bidang Sistem Informasi dan Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang sistem dan teknologi informasi, layanan pembelajaran, pembinaan kemahasiswaan, dan alumni.
(6) Wakil Rektor Bidang Pengembangan Institusi dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pengembangan institusi, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UT yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UT.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan; dan
b. Biro Keuangan, Umum, dan Kerja Sama.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan akademik, kemahasiswaan, dan perencanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi mahasiswa;
d. pengolahan statistik akademik;
e. pengelolaan sarana akademik;
f. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa;
g. pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni;
h. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
i. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan di lingkungan UT; dan
j. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Registrasi dan Kemahasiswaan;
b. Bagian Administrasi Akademik dan Kelulusan;
c. Bagian Perencanaan dan Pelaporan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Registrasi dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan registrasi dan layanan pembinaan, minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa serta pengolahan statistik akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Registrasi dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan penerimaan mahasiswa baru;
b. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; dan
c. pelaksanaan pengolahan statistik akademik.
Bagian Registrasi dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Registrasi;
b. Subbagian Statistik dan Pelayanan Mahasiswa; dan
c. Subbagian Beasiswa, Minat, dan Bakat Mahasiswa.
(1) Subbagian Registrasi mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru dan registrasi mahasiswa.
(2) Subbagian Statistik dan Pelayanan Mahasiswa mempunyai tugas melakukan urusan pengolahan data mahasiswa dan statistik akademik.
(3) Subbagian Beasiswa, Minat, dan Bakat Mahasiswa mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa.
Bagian Administrasi Akademik dan Kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik dan kelulusan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Administrasi Akademik dan Kelulusan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pengelolaan sarana akademik; dan
d. pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Bagian Administrasi Akademik dan Kelulusan terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik; dan
b. Subbagian Kelulusan dan Sertifikasi.
(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan urusan layanan informasi umum dan keluhan mahasiswa.
(2) Subbagian Kelulusan dan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan urusan layanan administrasi alih kredit, penetapan kelulusan, urusan layanan penerbitan ijazah, transkrip, sertifikat, pengelolaan, data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Bagian Perencanaan dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, serta evaluasi dan penyusunan laporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Perencanaan dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan di lingkungan UT;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; dan
d. penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran.
Bagian Perencanaan dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Monitoring dan Pelaporan.
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, serta penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan di lingkungan UT.
(2) Subbagian Monitoring dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran UT.
Biro Keuangan, Umum, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan akuntansi, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, kepegawaian, ketatausahaan, ketatalaksanaan, hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Keuangan, Umum, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
c. pengelolaan barang milik negara;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
f. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
g. pelaksanaan urusan hukum; dan
h. pelaksanaan urusan kerja sama dan hubungan masyarakat.
Biro Keuangan, Umum, dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Keuangan dan Akuntasi;
b. Bagian Umum dan Kerumahtanggaan;
c. Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Kepegawaian; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.