Wakil Rektor
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni;
dan
d. Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan
kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian.
(5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(6) Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi Unesa yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Unesa.
(2) Biro dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama; dan
b. Biro Umum dan Keuangan.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan,
pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni, serta kerja sama di lingkungan Unesa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan Unesa;
c. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik;
f. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa;
g. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni;
h. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
i. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan
j. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran serta kegiatan akademik dan kemahasiswaan.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Akademik;
b. Bagian Kemahasiswaan;
c. Bagian Perencanaan;
d. Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta registrasi mahasiswa dan penyusunan statistik akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi mahasiswa;
d. pelaksanaan penyusunan statistik akademik; dan
e. pelaksanaan pengelolaan sarana pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Bagian Akademik terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Evaluasi; dan
b. Subbagian Registrasi.
(1) Subbagian Akademik dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Subbagian Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi mahasiswa, pengolahan data dan penyusunan statistik akademik serta pengelolaan sarana pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Bagian Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa, serta pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa;
d. pelaksanaan fasilitasi kegiatan alumni; dan
e. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kemahasiswaan dan alumni.
Bagian Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Kesejahteraan dan Alumni.
(1) Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran, serta pengelolaan data dan informasi kemahasiswaan.
(2) Subbagian Kesejahteraan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi kegiatan mahasiswa, layanan kesejahteraan mahasiswa, fasilitasi kegiatan alumni serta pengelolaan data dan informasi alumni.
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyusunan rancangan dan pengembangan Unesa;
c. pelaksanaan koordinasi perencanaan di lingkungan Unesa;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; dan
e. penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Anggaran; dan
b. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
(1) Subbagian Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rencana pengembangan, rencana, program, dan anggaran, serta koordinasi perencanaan di lingkungan Unesa.
(2) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran, serta penyusunan laporan Unesa.
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi dan administrasi kerja sama serta urusan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
dan
b. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama; dan
b. Subbagian Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di lingkungan Unesa.
(2) Subbagian Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.