Wakil Rektor
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan; dan
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan.
(5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi Undiksha yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Undiksha.
(2) Biro dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama; dan
b. Biro Umum dan Keuangan.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan dan alumni, serta urusan perencanaan dan kerja sama di lingkungan Undiksha.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik;
d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa;
e. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni;
f. pelaksanaan urusan perencanaan;
g. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
dan
h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Statistik;
b. Bagian Kemahasiswaan dan Hubungan Masyarakat;
c. Bagian Perencanaan dan Kerja Sama; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Akademik dan Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta registrasi mahasiswa dan penyusunan statistik akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Akademik dan Statistik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi mahasiswa;
d. pelaksanaan penyusunan statistik akademik; dan
e. pelaksanaan pengelolaan sarana pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Bagian Akademik dan Statistik terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Evaluasi;
b. Subbagian Registrasi dan Statistik; dan
c. Subbagian Sarana Akademik.
(1) Subbagian Akademik dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Subbagian Registrasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi mahasiswa, serta pengolahan data dan penyusunan statistik akademik.
(3) Subbagian Sarana Akademik mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat .
Bagian Kemahasiswaan dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa, pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni serta urusan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Kemahasiswaan dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa;
d. pelaksanaan fasilitasi kegiatan alumni;
e. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kemahasiswaan dan alumni; dan
f. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Bagian Kemahasiswaan dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan;
b. Subbagian Kesejahteraan dan Alumni; dan
c. Subbagian Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran serta pengelolaan data dan informasi kemahasiswaan.
(2) Subbagian Kesejahteraan dan Alumni mempunyai tugas melakukan administrasi kegiatan mahasiswa, layanan kesejahteraan mahasiswa, fasilitasi kegiatan alumni serta pengelolaan data dan informasi alumni.
(3) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan serta koordinasi dan administrasi kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan Undiksha;
b. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
c. pelaksanaan koordinasi perencanaan di lingkungan Undiksha;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; dan
e. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama.
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Anggaran;
b. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran;
dan
c. Subbagian Kerja Sama.
(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rencana pengembangan, rencana, program, dan anggaran serta koordinasi perencanaan di lingkungan Undiksha.
(2) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran serta penyusunan laporan Undiksha.
(3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di lingkungan Undiksha.
Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
c. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara;
d. pelaksanaan urusan hukum;
e. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
f. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
g. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi.
Biro Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Umum dan Tata Laksana;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan.