Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Sains dan Teknologi (Science and Technology Park) yang selanjutnya disingkat KST adalah wahana yang dikelola secara profesional untuk mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan melalui pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan penumbuhan Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi.
2. Pengembangan KST adalah kegiatan untuk meningkatkan KST sebagai wahana yang dikelola secara profesional untuk mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan melalui pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan penumbuhan Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi.
3. Rencana Induk Pengembangan KST Nasional Tahun 2015-2030 yang selanjutnya disebut Rencana Induk Pengembangan KST Nasional adalah dokumen perencanaan pengembangan KST secara nasional.
4. Penyelenggara KST adalah Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat.
5. Menteri adalah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.