Pusat
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik di bawah Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu.
(2) Pusat dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala pusat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Pusat terdiri atas:
a. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan
b. Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain dalam dan luar negeri;
g. pelaksanaan urusan pemerolehan kekayaan intelektual hasil penelitian;
h. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
i. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
j. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu;
b. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
c. pelaksanaan pengembangan media dan sumber belajar;
d. pelaksanaan pengembangan metode pembelajaran;
e. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu;
f. pelaksanaan penjaminan mutu;
g. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu;
h. pemantauan dan evaluasi peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu;
dan
i. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b dan Pasal 39 huruf b terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e selanjutnya disingkat UPT merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan tridharma di lingkungan Polnes.
(2) UPT dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
UPT terdiri atas:
a. UPT Perpustakaan;
b. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. UPT Bahasa;
d. UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik; dan
e. UPT Pengembangan Karir Mahasiswa.
(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) Kepala UPT Perpustakaan dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Perpustakaan;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Perpustakaan.
UPT Perpustakaan terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(1) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b. pelaksanaan pengembangan jaringan dan situs web Polnes;
c. pelaksanaan pendataan dan pemrograman;
d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan multi media;
e. pelaksanaan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi;
f. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi;
dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi.
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan kebahasaan.
(2) Kepala UPT Bahasa dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
UPT Bahasa mempunyai tugas melaksanakan layanan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan tes bahasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Bahasa;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
d. pelayanan tes bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Bahasa.
UPT Bahasa terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(1) UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik.
(2) Kepala UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik;
b. pemeliharaan mesin dan peralatan penunjang akademik;
c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan mesin dan peralatan penunjang akademik;
d. pendataan mesin dan peralatan penunjang akademik di lingkungan Polnes; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik.
UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(1) UPT Pengembangan Karir Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan karir mahasiswa.
(2) Kepala UPT Pengembangan Karir Mahasiswa dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
UPT Pengembangan Karir Mahasiswa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan dan pembinaan karir dan kewirausahaan mahasiswa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, UPT Pengembangan Karir Mahasiswa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Pengembangan Karir Mahasiswa;
b. pengolahan dan penyajian data dan informasi dunia kerja;
c. fasilitasi pengembangan karir mahasiswa;
d. pengembangan kegiatan kewirausahaan bagi mahasiswa;
e. pelaksanaan pelatihan kewirausahaan bagi mahasiswa;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pengembangan Karir Mahasiswa.
UPT Pengembangan Karir Mahasiswa terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, Pasal 50 huruf b, Pasal 54 huruf b, Pasal 58 huruf b, dan Pasal 62 huruf b terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.