Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi

PERMEN Nomor 13 Tahun 2016

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.