DIREKTORAT SARANA DAN PRASARANA
Rincian Tugas Direktorat Sarana dan Prasarana:
a. melaksanakan program kerja Direktorat;
b. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
c. melaksanakan penyiapan fasilitasi pengembangan, pengelolaan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
d. melaksanakan penyiapan kebijakan perumusan kebijakan;
e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengembangan, pengelolaan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
f. melaksanakan penyusunan laporan pengembangan, pengelolaan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
g. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen direktorat; dan
h. melaksanakan penyusunan laporan subbagian dan laporan Direktorat.
Rincian Tugas Subdirektorat Perencanaan Teknis Sarana dan Prasarana:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
c. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan penjaminan mutu di bidang perencanaan teknis sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
d. melaksanakan penyiapan fasilitasi dan bimbingan teknis perencanaan teknis sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
e. melaksanakan analisis data perencanaan teknis sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
f. melaksanakan penyajian data dan informasi sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
g. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perencanaan teknis sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
h. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan perencanaan teknis sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
i. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Sub Direktorat; dan
j. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Seksi Perencanaan Teknis Sarana dan Prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. melakukan pemetaan kebutuhan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. melakukan penyiapan bahan pengembangan sistem perencanaan teknis sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan bimbingan teknis perencanaan teknis sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. melakukan penyiapan penyajian data dan informasi sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi;
g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perencanaan teknis sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi;
h. melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan perencanaan teknis sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen;
dan
j. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Seksi Perencana Teknis Sarana dan Prasarana Pendidikan Tinggi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis sarana dan prasarana pendidikan tinggi;
c. melakukan pemetaan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan tinggi;
d. melakukan penyiapan bahan pengembangan sistem perencanaan teknis sarana dan prasarana pendidikan tinggi;
e. melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan bimbingan teknis perencanaan teknis sarana dan prasarana pendidikan tinggi;
f. melakukan penyiapan penyajian data dan informasi sarana dan prasarana pendidikan tinggi;
g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perencanaan teknis sarana dan prasarana pendidikan tinggi;
h. melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan perencanaan teknis sarana dan prasarana pendidikan tinggi;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen;
dan
j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Subdirektorat Pengembangan Sarana dan Prasarana:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Sub Direktorat;
b. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
c. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan penjaminan mutu di bidang pengembangan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
d. melaksanakan penyiapan fasilitasi penjaminan mutu di bidang pengembangan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
e. melaksanakan analisis data pengembangan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
f. melaksanakan penyajian data dan informasi pengembangan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
g. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan serta hasil pengembangan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
h. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
i. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Sub Direktorat; dan
j. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Seksi Pengembangan I:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan teknis sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;
c. melakukan penyusunan bahan pengembangan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;
d. melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan bimbingan teknis pengembangan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan hasil perencanaan teknis sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;
f. melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan perencanaan teknis sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen;
dan
h. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Seksi Pengembangan II:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan teknis sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;
c. melakukan penyusunan bahan pengembangan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;
d. melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan bimbingan teknis pengembangan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan hasil perencanaan teknis sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;
f. melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan perencanaan teknis sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen;
dan
h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Subdirektorat Pengelolaan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Sub Direktorat;
b. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
c. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan penjaminan mutu di bidang pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
d. melaksanakan penyiapan fasilitasi penjaminan mutu di bidang pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
e. melaksanakan analisis data pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
f. melaksanakan penyajian data dan informasi pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
g. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan serta hasil pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
h. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
i. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Sub Direktorat; dan
j. melaksanakan penyusunan laporan subdirektorat.
Rincian Tugas Seksi Pengelolaan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana I:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;
c. melakukan pemetaan kebutuhan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;
d. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;
f. melakukan penyusunan bahan laporan pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen;
dan
h. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Seksi Pengelolaan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana II:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;
c. melakukan pemetaan kebutuhan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;
d. melakukan penyiapan bahan pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;
e. melakukan penyiapan bahan fasilitasi penjaminan mutu sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;
f. melakukan penyiapan penyajian data dan informasi pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana
ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;
g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan hasil pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;
h. melakukan penyusunan bahan laporan pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen;
dan
j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha:
a. melakukan penyusunan program Subbagian dan konsep program kerja Direktorat;
b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Direktorat;
c. melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip di lingkungan Direktorat;
d. melakukan urusan mutasi, pengembangan, disiplin, kesejahteraan, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Direktorat;
e. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat;
f. melakukan pengelolaan anggaran Direktorat;
g. melakukan urusan penerimaan tamu dan rapat pimpinan;
h. melakukan urusan kerumahtanggaan Direktorat;
i. melakukan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Direktorat.