Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 65 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: