Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Negeri Malang yang selanjutnya disebut UM adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai bidang rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta menyelenggarakan pendidikan profesi.
2. Statuta UM yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan UM yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UM.
3. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UM dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
4. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar pada salah satu program studi di UM.
5. Sivitas Akademika UM adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
6. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UM.
7. Rektor adalah Rektor UM.
8. Senat adalah Senat UM.
9. Senat Fakultas adalah unsur penyusun kebijakan yang mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(1) UM merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kota Malang dan memiliki kampus lain di Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur.
(2) UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Malang berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) menjadi Universitas tanggal 4 Agustus 1999.
(3) IKIP Malang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didirikan pada tanggal 1 Mei 1963 berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 55 Tahun 1963 tentang Pendirian Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan tanggal 22 Mei
1963. (4) IKIP Malang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Malang pada Universitas Airlangga Surabaja sesuai dengan Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengadjaran, dan Kebudajaan Nomor
119533/S tanggal 20 November 1957.
(5) FKIP Malang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan perubahan Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) Malang sesuai dengan Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengadjaran, dan Kebudajaan Nomor 33756/Kb tanggal 4 Agustus 1954 yang dibuka dan diresmikan pada tanggal 18 Oktober 1954.
(6) Tanggal 18 Oktober ditetapkan sebagai hari jadi UM.
Pasal 3
UM menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
(1) UM memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga
berbanding dua) berwarna dasar biru dengan kode warna CMYK 100, 100, 0, 0 dan di tengahnya terdapat lambang UM.
(2) Bendera UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Bendera UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna:
a. warna biru tua memiliki makna stabilitas dan kedalaman dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tingi; dan
b. posisi lambang UM di tengah memiliki makna keseimbangan antar komponen Sivitas Akademik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera UM diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 7
(1) Fakultas dan pascasarjana memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna dasar berbeda pada masing-masing bendera, di tengahnya terdapat lambang UM, dan tulisan singkatan masing-masing fakultas/pascasarjana berwarna hitam.
(2) Bendera dan warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bendera Fakultas Ilmu Pendidikan berwarna putih dengan kode warna CMYK 0, 0, 0, 0 dengan gambar sebagai berikut:
b. bendera Fakultas Sastra berwarna kuning dengan kode warna CMYK 0, 0, 100, 0 dengan gambar sebagai berikut:
c. bendera Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam berwarna hijau dengan kode warna CMYK 100, 0, 100, 0 dengan gambar sebagai berikut:
d. bendera Fakultas Ekonomi berwarna biru tua dengan kode warna CMYK 100, 0, 0, 10 dengan gambar sebagai berikut:
e. bendera Fakultas Teknik berwarna merah dengan kode warna CMYK 0, 100, 100, 0 dengan gambar sebagai berikut:
f. bendera Fakultas Ilmu Keolahragaan berwarna biru muda dengan kode warna CMYK 60, 10, 10, 0 dengan gambar sebagai berikut:
g. bendera Fakultas Ilmu Sosial berwarna ungu dengan kode warna CMYK 40, 100, 0, 0 dengan gambar sebagai berikut.
h. bendera Fakultas Pendidikan Psikologi berwarna magenta dengan kode warna CMYK 0, 100, 0, 0 dengan gambar sebagai berikut:
i. bendera pascasarjana berwarna cokelat dengan kode warna CMYK 40, 93, 97, 3 dengan gambar sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera fakultas dan pascasarjana diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 8
(1) UM memiliki himne dan mars.
(2) Himne sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melukiskan rasa cinta dan bangga terhadap almamater, bangsa, dan negara.
(3) Himne sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) sebagai berikut:
(4) Mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melukiskan semangat pengabdian terhadap almamater, bangsa, dan negara.
(5) Mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(4) sebagai berikut:
(6) Ketentuan mengenai himne dan mars diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 9
(1) UM memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, profesor, Senat, dan wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa toga, jubah, gordon, dan atribut lainnya.
(4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada (1) terdiri atas jas, dasi, dan topi berwarna biru dengan kode warna CMYK 100, 100, 0, 0.
(5) Jas almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di bagian dada kiri terdapat lambang UM.
(6) Dasi almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di depan tengah terdapat lambang UM.
(7) Topi almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di bagian depan tengah terdapat lambang UM.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) UM menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
(2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pendidikan program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan program diploma, program sarjana terapan, program magister terapan, dan program doktor terapan.
(4) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UM dilaksanakan dengan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.
(5) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa kuliah, responsi dan tutorial, praktikum, praktik studio, praktik bengkel, kerja lapangan, konferensi, seminar, simposium, diskusi panel, lokakarya, dan kegiatan ilmiah lainnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
(1) Tahun akademik terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(2) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(3) Kegiatan akademik dalam 1 (satu) tahun akademik ditetapkan dalam kalender akademik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 13
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dengan melibatkan pemangku kepentingan serta mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 14
Pasal 15
(1) UM menyelenggarakan penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi secara nasional dan mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) UM memberi kesempatan kepada calon Mahasiswa berkebutuhan khusus untuk menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana.
(3) UM memberi kesempatan kepada calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi dari keluarga yang secara ekonomi kurang mampu.
(4) UM dapat menerima Mahasiswa berkewarganegaraan asing apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) UM dapat menerima Mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) UM dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 16
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UM.
(2) Bahasa asing atau bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sesuai dengan kebutuhan, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran di UM.
Pasal 17
(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penentuan kelulusan Mahasiswa setelah menyelesaikan dan lulus pada semua mata kuliah.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelantikan lulusan setelah memenuhi persyaratan kelulusan.
(4) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diselenggarakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 18
(1) Penelitian yang diselenggarakan UM bertujuan untuk menerapkan, mengembangkan, dan menemukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kependidikan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara individu maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga fungsional.
(3) Penelitian dilakukan berdasarkan pada kaidah ilmiah dan etika keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(5) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah nasional terakreditasi, jurnal ilmiah internasional, buku, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(6) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memenuhi standar nasional dan/atau internasional diupayakan untuk memperoleh kekayaan intelektual.
(7) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimanfaatkan untuk pengembangan pembelajaran,
peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengabdian kepada masyarakat, perbaikan manajemen, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(8) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh lembaga yang memiliki fungsi penelitian.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 19
(1) UM menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, peningkatan kapasitas masyarakat, dan/atau pemberdayaan masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara individu maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kaidah dan etika keilmuan.
(4) Hasil pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(5) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh lembaga yang memiliki fungsi pengabdian kepada masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) UM memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus UM maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga UM dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seperangkat norma meliputi wawasan, sikap, dan perilaku yang menjadi landasan moral dalam kehidupan akademik yang wajib ditegakkan oleh setiap anggota Sivitas Akademika.
(7) Etika akademik bertujuan memelihara, menegakkan, dan mengembangkan iklim kehidupan akademik yang sehat untuk mendorong peningkatan kreativitas, objektivitas, dan penalaran.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 21
Pasal 22
(1) UM memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, serta surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi kepada lulusan UM.
(2) Pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Gelar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Rektor apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar terbukti merupakan hasil plagiat atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) UM dapat memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 25
(1) UM dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok dan/atau lembaga yang telah berjasa, berprestasi, dan/atau berdedikasi dalam penyelenggaraan dan pengembangan UM.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piagam, medali, trofi, dan/atau bentuk penghargaan lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) UM menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
(2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pendidikan program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan program diploma, program sarjana terapan, program magister terapan, dan program doktor terapan.
(4) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UM dilaksanakan dengan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.
(5) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa kuliah, responsi dan tutorial, praktikum, praktik studio, praktik bengkel, kerja lapangan, konferensi, seminar, simposium, diskusi panel, lokakarya, dan kegiatan ilmiah lainnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
(1) Tahun akademik terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(2) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(3) Kegiatan akademik dalam 1 (satu) tahun akademik ditetapkan dalam kalender akademik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 13
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dengan melibatkan pemangku kepentingan serta mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 14
Pasal 15
(1) UM menyelenggarakan penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi secara nasional dan mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) UM memberi kesempatan kepada calon Mahasiswa berkebutuhan khusus untuk menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana.
(3) UM memberi kesempatan kepada calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi dari keluarga yang secara ekonomi kurang mampu.
(4) UM dapat menerima Mahasiswa berkewarganegaraan asing apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) UM dapat menerima Mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) UM dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 16
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UM.
(2) Bahasa asing atau bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sesuai dengan kebutuhan, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran di UM.
Pasal 17
(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penentuan kelulusan Mahasiswa setelah menyelesaikan dan lulus pada semua mata kuliah.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelantikan lulusan setelah memenuhi persyaratan kelulusan.
(4) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diselenggarakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penelitian yang diselenggarakan UM bertujuan untuk menerapkan, mengembangkan, dan menemukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kependidikan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara individu maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga fungsional.
(3) Penelitian dilakukan berdasarkan pada kaidah ilmiah dan etika keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(5) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah nasional terakreditasi, jurnal ilmiah internasional, buku, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(6) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memenuhi standar nasional dan/atau internasional diupayakan untuk memperoleh kekayaan intelektual.
(7) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimanfaatkan untuk pengembangan pembelajaran,
peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengabdian kepada masyarakat, perbaikan manajemen, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(8) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh lembaga yang memiliki fungsi penelitian.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) UM menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, peningkatan kapasitas masyarakat, dan/atau pemberdayaan masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara individu maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kaidah dan etika keilmuan.
(4) Hasil pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(5) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh lembaga yang memiliki fungsi pengabdian kepada masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UM memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus UM maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga UM dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seperangkat norma meliputi wawasan, sikap, dan perilaku yang menjadi landasan moral dalam kehidupan akademik yang wajib ditegakkan oleh setiap anggota Sivitas Akademika.
(7) Etika akademik bertujuan memelihara, menegakkan, dan mengembangkan iklim kehidupan akademik yang sehat untuk mendorong peningkatan kreativitas, objektivitas, dan penalaran.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) UM menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan, dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya melalui kegiatan perkuliahan, ujian, seminar, diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan/atau pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
(6) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dilaksanakan dengan ketentuan:
a. meningkatkan mutu akademik UM;
b. bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara;
dan
c. berpedoman pada nilai agama, etika, kaidah akademik, pelestarian alam, budaya bangsa, dan ketentuan hukum.
(7) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan berfungsi untuk:
a. melindungi, meningkatkan, dan mempertahankan kekayaan intelektual Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya INDONESIA; dan
c. memperkuat daya saing UM, bangsa, dan Negara INDONESIA.
(8) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UM memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, serta surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi kepada lulusan UM.
(2) Pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Gelar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Rektor apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar terbukti merupakan hasil plagiat atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) UM dapat memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 25
(1) UM dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok dan/atau lembaga yang telah berjasa, berprestasi, dan/atau berdedikasi dalam penyelenggaraan dan pengembangan UM.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piagam, medali, trofi, dan/atau bentuk penghargaan lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor.
UM memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, menggunakan pendekatan pembelajaran yang efektif, dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi;
b. menyelenggarakan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kependidikan yang temuannya bermanfaat bagi pengembangan ilmu dan kesejahteraan masyarakat;
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kependidikan; dan
d. menyelenggarakan tata pamong yang otonom, akuntabel, dan transparan yang menjamin peningkatan kualitas berkelanjutan.
Pasal 28
UM memiliki tujuan:
a. menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi akademik, profesi, dan/atau vokasi yang bertakwa, berakhlak mulia, cerdas, mandiri, memiliki komitmen kebangsaan, dan mampu berkembang secara profesional;
b. menghasilkan karya akademik dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta kependidikan yang
bermutu dan unggul;
c. menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kependidikan untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri, produktif, dan sejahtera; dan
d. menghasilkan kinerja institusi yang otonom, akuntabel, dan transparan untuk menjamin peningkatan kualitas berkelanjutan.
Pasal 29
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28, UM menyusun rencana arah pengembangan yang meliputi:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
UM memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, menggunakan pendekatan pembelajaran yang efektif, dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi;
b. menyelenggarakan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kependidikan yang temuannya bermanfaat bagi pengembangan ilmu dan kesejahteraan masyarakat;
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kependidikan; dan
d. menyelenggarakan tata pamong yang otonom, akuntabel, dan transparan yang menjamin peningkatan kualitas berkelanjutan.
Pasal 28
UM memiliki tujuan:
a. menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi akademik, profesi, dan/atau vokasi yang bertakwa, berakhlak mulia, cerdas, mandiri, memiliki komitmen kebangsaan, dan mampu berkembang secara profesional;
b. menghasilkan karya akademik dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta kependidikan yang
bermutu dan unggul;
c. menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kependidikan untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri, produktif, dan sejahtera; dan
d. menghasilkan kinerja institusi yang otonom, akuntabel, dan transparan untuk menjamin peningkatan kualitas berkelanjutan.
Pasal 29
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28, UM menyusun rencana arah pengembangan yang meliputi:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Organ UM terdiri atas:
a. Senat;
b. Rektor;
c. Satuan Pengawasan Internal; dan
d. Dewan Pertimbangan.
(2) Selain organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UM sebagai perguruan tinggi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum memiliki organ Dewan Pengawas.
(1) Organ UM terdiri atas:
a. Senat;
b. Rektor;
c. Satuan Pengawasan Internal; dan
d. Dewan Pertimbangan.
(2) Selain organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UM sebagai perguruan tinggi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum memiliki organ Dewan Pengawas.
BAB 2
Senat
BAB 3
Rektor
BAB 4
Satuan Pengawasan Internal
BAB 5
Dewan Pertimbangan
BAB 6
Dewan Pengawas
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
BAB Kesatu
Pengangkatan
BAB 1
Pengangkatan Pimpinan Senat
BAB 2
Pengangkatan Pimpinan Organ Pengelola
BAB 3
Pengangkatan Pimpinan Satuan Pengawasan Internal
BAB 4
Pengangkatan Pimpinan Dewan Pertimbangan
BAB Kedua
Pemberhentian
BAB 1
Pemberhentian Pimpinan Organ Pengelola
BAB 2
Pemberhentian Pimpinan Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan
BAB VI
SISTEM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INTERNAL
BAB VII
DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BAB VIII
MAHASISWA DAN ALUMNI
BAB IX
PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA
BAB X
PENGELOLAAN ANGGARAN
BAB XI
KERJA SAMA
BAB XII
SISTEM PENJAMINAN MUTU
BAB XIII
BENTUK DAN TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
(1) UM memiliki lambang berbentuk bundar dengan 2 (dua) garis tepi yang di dalamnya terdapat:
a. tulisan UNIVERSITAS NEGERI MALANG berwarna hitam membentuk lingkaran;
b. lingkaran yang di dalamnya terdapat:
1. pohon kalpataru berwarna hijau;
2. lengkungan hijau menyerupai kaki;
3. bintang berwarna kuning;
4. tulisan simbolik UM berwarna kuning; dan
5. kuncup bunga berwarna kuning di pucuk pohon kalpataru.
(2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai simbol yang menggambarkan pertumbuhan dan perkembangan fungsi perguruan tinggi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan visi dan misi UM.
(3) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna:
a. bentuk bundar memiliki makna UM mengantisipasi perkembangan global;
b. pohon kalpataru berwarna hijau memiliki makna kesadaran pentingnya wawasan kelestarian lingkungan hidup dalam penerapan ilmu
pengetahuan, teknologi, ilmu sosial budaya, seni, dan/atau olahraga;
c. lengkung hijau menyerupai kaki memiliki makna kelangsungan kelembagaan;
d. bintang berwarna kuning memiliki makna Pancasila sebagai falsafah bangsa dan dasar negara;
e. tulisan simbolik UM berwarna kuning memiliki makna orientasi nilai keilmuan, kebangsaan, kemanusiaan, dan kebudayaan dalam mewujudkan visi dan misi UM;
f. kuncup bunga berwarna kuning terdiri atas tiga bagian memiliki makna tridharma perguruan tinggi;
g. bagian kuncup bunga yang mengarah ke atas memiliki makna pendidikan generasi masa kini dan masa depan; dan
h. bagian kuncup bunga yang mengarah ke kanan dan ke kiri memiliki makna 2 (dua) mandat, yaitu kependidikan dan nonkependidikan.
(4) Lambang UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode warna sebagai berikut:
lambang warna kode warna CMYK bundar dengan garis tepi dan tulisan UNIVERSITAS NEGERI MALANG hitam 0, 0, 0, 100 lingkaran biru 80, 60, 0, 0 pohon kalpataru dan lengkungan menyerupai kaki hijau 25, 0, 100, 0 bintang, tulisan simbolik UM, dan kuncup bunga kuning 0, 0, 100, 0
(5) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) UM memiliki logo berbentuk persegi dan persegi panjang di dalamnya terdapat tulisan yang terbentuk dari 3 (tiga) garis lengkung dari lingkaran yang bertautan berwarna biru, hijau, dan kuning emas dan tulisan ”The Learning University” berwarna biru tua atau putih.
(2) Logo UM merupakan simbol verbal jati diri UM untuk memberikan inspirasi semangat, citra, dan kemandirian UM.
(3) Logo UM diilhami oleh wawasan universal belajar sepanjang hayat, pendidikan sepanjang hayat, pendidikan untuk semua, dan pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan, dan wawasan prinsip dasar kultural pendidikan di INDONESIA asah-asih-asuh serta ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, dan tut wuri handayani.
(4) Logo UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna:
a. tulisan merupakan singkatan dari Universitas Negeri Malang;
b. 3 (tiga) garis lengkung memiliki makna penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi sebagai bentuk kontribusi UM terhadap perkembangan global, nasional, regional, dan lokal;
c. lingkaran yang bertautan memiliki makna proses belajar yang terus menerus berlangsung di UM dan menyiratkan hubungan yang erat dan positif antara Sivitas Akademika dan masyarakat;
d. tulisan ”The Learning University” memiliki makna simbol verbal yang menggambarkan orientasi UM sebagai organisasi belajar (learning organization) dan sumber belajar (learning resource):
1. sebagai organisasi belajar, UM merupakan institusi pendidikan tinggi yang terus-menerus mengembangkan organisasi yang mampu menciptakan masa depan melalui belajar sepanjang hayat dan melakukan perubahan terus-menerus berdasarkan nilai dan prinsip kebersamaan; dan
2. sebagai sumber belajar, UM merupakan institusi pendidikan tinggi yang menyediakan akses belajar seluas-luasnya bagi semua lapisan masyarakat dalam mewujudkan belajar sepanjang hayat.
e. warna biru memiliki makna jiwa muda yang terus belajar untuk maju;
f. warna hijau memiliki makna kampus yang menjadi wadah bagi Sivitas Akademika untuk hidup dan tumbuh;
g. warna kuning emas memiliki makna kejayaan dan energi; dan
h. warna biru tua memiliki makna stabilitas dan kedalaman dalam penyelenggaraan tridharma di UM.
(5) Logo UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. ; atau
b. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai logo UM diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) UM melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, praktikum, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir program studi.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur dan mandiri yang diberikan oleh Dosen kepada Mahasiswa dalam bentuk tugas individu atau kelompok sesuai dengan tujuan pembelajaran.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memperoleh informasi unjuk kerja, sikap, dan perilaku.
(6) Praktikum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan di laboratorium/bengkel/studio dan/atau di lapangan.
(7) Ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas ujian skripsi, tesis, disertasi, atau bentuk lainnya.
(8) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot yang dinyatakan dalam kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf A- setara dengan angka 3,7 (tiga koma tujuh);
c. huruf B+ setara dengan angka 3,3 (tiga koma tiga);
d. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
e. huruf B- setara dengan angka 2,7 (dua koma tujuh);
f. huruf C+ setara dengan angka 2,3 (dua koma tiga);
g. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
h. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan
i. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(9) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester.
(10) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UM menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan, dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya melalui kegiatan perkuliahan, ujian, seminar, diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan/atau pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
(6) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dilaksanakan dengan ketentuan:
a. meningkatkan mutu akademik UM;
b. bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara;
dan
c. berpedoman pada nilai agama, etika, kaidah akademik, pelestarian alam, budaya bangsa, dan ketentuan hukum.
(7) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan berfungsi untuk:
a. melindungi, meningkatkan, dan mempertahankan kekayaan intelektual Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya INDONESIA; dan
c. memperkuat daya saing UM, bangsa, dan Negara INDONESIA.
(8) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UM melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, praktikum, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir program studi.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur dan mandiri yang diberikan oleh Dosen kepada Mahasiswa dalam bentuk tugas individu atau kelompok sesuai dengan tujuan pembelajaran.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memperoleh informasi unjuk kerja, sikap, dan perilaku.
(6) Praktikum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan di laboratorium/bengkel/studio dan/atau di lapangan.
(7) Ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas ujian skripsi, tesis, disertasi, atau bentuk lainnya.
(8) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot yang dinyatakan dalam kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf A- setara dengan angka 3,7 (tiga koma tujuh);
c. huruf B+ setara dengan angka 3,3 (tiga koma tiga);
d. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
e. huruf B- setara dengan angka 2,7 (dua koma tujuh);
f. huruf C+ setara dengan angka 2,3 (dua koma tiga);
g. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
h. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan
i. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(9) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester.
(10) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.