PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ITERA menyelenggarakan Pendidikan Akademik dan dapat menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sarjana terapan, dan magister terapan.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di ITERA menggunakan tahun akademik yang dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap.
(2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu tatap muka perkuliahan, termasuk pelaksanaan ujian tengah semester dan pelaksanaan ujian akhir semester.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan ITERA.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di ITERA dilaksanakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).
(2) Sistem Kredit Semester (SKS) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kurikulum disusun dan dikembangkan untuk masing- masing program studi, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bersama asosiasi profesi yang relevan atau sejenisnya dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA yang berlaku.
(2) Kurikulum ditinjau secara berkala dan komprehensif mengikuti kebutuhan nasional serta perkembangan keilmuan dan keprofesian di tingkat nasional, regional, dan internasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian hasil belajar dilakukan untuk menentukan pencapaian hasil belajar Mahasiswa dengan memperhatikan prinsip sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, berkesinambungan, sistematis, dan akuntabel.
(2) Untuk mendorong pencapaian prestasi akademik yang lebih tinggi dapat dikembangkan sistem penghargaan bagi Mahasiswa dan lulusan yang memperoleh prestasi tinggi.
(3) Penilaian hasil belajar Mahasiswa dilakukan oleh pendidik secara berkala dan berkesinambungan dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(4) Penilaian hasil belajar ditujukan untuk memperbaiki proses dan hasil pembelajaran serta mengukur prestasi belajar Mahasiswa.
(5) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi ujian harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian lisan dan ujian akhir program studi.
(6) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
(7) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan pada saat evaluasi praktek atau praktikum, meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
(8) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud ayat (1) memiliki bobot tertentu yang dilambangkan dengan:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf AB setara dengan angka 3,5 (tiga koma lima);
c. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
d. huruf BC setara dengan angka 2,5 (dua koma lima);
e. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
f. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan
g. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(9) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi (IP).
(10) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK).
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan.
(2) Mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak mengikuti wisuda.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kelulusan dan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) ITERA dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi negeri lain dan Mahasiswa tugas/izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa ITERA apabila memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) ITERA dapat menerima Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia di ITERA.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kegiatan penelitian di ITERA merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(2) ITERA melaksanakan kegiatan penelitian yang mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian industri.
(3) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
(4) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
(5) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimaksudkan untuk mengembangkan suatu
produk untuk digunakan dalam pendidikan.
(6) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni.
(7) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di laboratorium /studio/bengkel/lapangan/industri/jurusan dan dapat bersifat satu bidang atau multi bidang.
(8) Hasil penelitian dapat berupa kekayaan intelektual, publikasi hasil penelitian, dan pemanfaatan hasil penelitian.
(9) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan bentuk publikasi ilmiah lainnya.
(10) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (8) wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(11) Hasil kegiatan penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program-program penelitian monodisiplin, interdisiplin, dan multidisiplin.
(2) Program penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
(1) ITERA membangun sistem penyelenggaraan program penelitian yang bermutu dan berkelanjutan.
(2) Hasil penelitian merupakan aset yang wajib dipelihara, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu misi ITERA dalam bentuk pelayanan dan/atau kerja sama ITERA dengan masyarakat sesuai dengan kompetensi akademik yang dimiliki.
(2) Orientasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa penerapan ilmu serta alih penguasaan teknologi dan seni untuk pembangunan bangsa, dan berperan serta dalam memberdayakan dan memajukan masyarakat.
(3) Program pengabdian kepada masyarakat dikelola dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
(4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan secara terpadu dengan kegiatan pendidikan dan penelitian.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) ITERA memiliki kode etik dan etika akademik yang berlaku bagi seluruh Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan.
(2) Kode etik dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat norma yang mengikat Sivitas Akademika dan merupakan standar perilaku bagi Sivitas Akademika dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) ITERA menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan Sivitas Akademika untuk menyebarluaskan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan perkuliahan, ceramah, seminar, simposium, diskusi panel, ujian, dan
kegiatan ilmiah lain sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemandirian dan kebebasan Sivitas Akademika ITERA dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuan untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
(5) Seluruh jajaran Dosen dan/atau peneliti mengemban tugas dan wewenang serta tanggung jawab untuk memajukan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu dalam bidang keilmuan masing-masing dengan menganut kebebasan akademik yang bertanggung jawab.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) ITERA memberikan gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang dinyatakan lulus.
(2) Mahasiswa dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah menyelesaikan semua kewajiban pendidikan yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi.
(3) ITERA dapat mencabut gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi yang telah diberikan kepada lulusan ITERA apabila melanggar ketentuan dalam bidang akademik sebagaimana diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan pencabutan gelar, ijazah, surat keterangan pendamping
ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) ITERA dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang dianggap telah berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan kemanusiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penghargaan dapat berupa piagam, medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau bentuk penghargaan lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.