Pasal 1
(1) Sertifikat profesi dokter atau dokter gigi merupakan dokumen pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan program profesi dokter atau dokter gigi setelah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter atau Dokter Gigi, untuk selanjutnya mendapatkan sertifikat kompetensi dari Organisasi Profesi.
(2) Sertifikat profesi dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pengganti ijazah dokter atau dokter gigi yang berlaku seumur hidup.