Pasal 1
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai kelas jabatan di Politeknik Negeri Jember yang terdiri atas:
a. jabatan struktural; dan
b. jabatan fungsional.
PERMEN Nomor 107 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.