Kelas jabatan di Universitas Sulawesi Barat terdiri atas:
a. jabatan struktural; dan
b. jabatan fungsional.
Pasal 2
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan berdasarkan persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 3
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. rekapitulasi kelas jabatan dan persediaan pegawai tercantum dalam Lampiran I;
b. daftar nama jabatan struktural, kelas jabatan, dan persediaan pegawai tercantum dalam Lampiran II;
c. daftar nama jabatan fungsional, kelas jabatan, dan persediaan pegawai tercantum dalam Lampiran III;
d. tabel hasil evaluasi jabatan struktural tercantum dalam Lampiran IV;
e. tabel hasil evaluasi jabatan fungsional tercantum dalam Lampiran V; dan
f. peta jabatan tercantum dalam Lampiran VI, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Pasal 4
Kelas jabatan dan pemangku jabatan di Universitas Sulawesi Barat ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 5
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Universitas Sulawesi Barat terhitung sejak organisasi dan tata kerja Universitas Sulawesi Barat diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 41 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sulawesi Barat.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2018
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA