Pasal 1
(1) Penilaian prestasi kerja Pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dilakukan oleh pejabat penilai dan atasan pejabat penilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat penilai dan atasan pejabat penilai prestasi kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
b. pejabat pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pengawas;
c. rektor, pembantu/wakil rektor, direktur politeknik/akademi, pembantu/wakil direktur politeknik/akademi, dekan, pembantu/wakil dekan, direktur pascasarjana, ketua lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kepala pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kepala unit pelaksana teknis, ketua jurusan/departemen/bagian, dan jabatan yang setara sesuai dengan bentuk perguruan tinggi, selain perguruan tinggi negeri badan hukum; dan
d. kepala atau sekretaris lembaga layanan pendidikan tinggi.
(3) Pegawai negeri sipil yang dinilai oleh pejabat penilai dan atasan pejabat penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.