Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTORKETUADIREKTUR PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
PERMEN Nomor 1 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
1. Mengubah ketentuan Pasal 4 sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Persyaratan untuk diangkat sebagai Rektor/Ketua/Direktur:
a. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik sebagai berikut:
1. bagi calon Rektor universitas/institut paling rendah Lektor Kepala; atau
2. bagi calon Ketua sekolah tinggi dan politeknik/akademik paling rendah Lektor.
b. beriman dan bertaqwa kepada Tugan Yang Maha Esa;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor/Ketua/Direktur yang sedang menjabat;
d. memiliki pengalaman manajerial:
1. paling rendah sebagai ketua jurusan/ketua program studi/kepala pusat atau sebutan lain paling singkat 2 (dua) tahun di perguruan tinggi;
atau
2. paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan Kementerian.
e. bersedia dicalonkan menjadi pemimpin perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
f. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan secara tertulis oleh dokter pemerintah yang berwenang;
g. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
j. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan;
k. berpendidikan Doktor (S3) bagi calon Rektor/Ketua dan paling rendah Magister (S2) bagi calon Direktur;
dan
l. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf i, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
(1) Rektor/Ketua/Direktur diberhentikan dari jabatan karena:
a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. masa jabatannya berakhir;
e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan dosen;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; dan/atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(3) Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
3. Mengubah ketentuan Pasal 11, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
(1) Apabila terjadi pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri MENETAPKAN salah satu Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur atau sebutan lain sebagai Rektor/Ketua/Direktur.
(2) Selain menjalankan tugas Rektor/Ketua/Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rektor/Ketua/Direktur:
a. mengangkat Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur atau sebutan lain yang baru untuk menggantikan Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur yang menjabat sebagai Rektor/Ketua/Direktur; dan
b. menyelenggarakan pemilihan Rektor /Ketua /Direktur baru.
4. Mengubah ketentuan Pasal 13, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal Rektor/Ketua/Direktur berakhir masa jabatannya dan telah memasuki batas usia pensiun pegawai negeri sipil serta Rektor/Ketua/Direktur yang baru belum dilantik, Menteri MENETAPKAN salah satu Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur atau sebutan lain sebagai Rektor/Ketua/Direktur dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sampai dengan dilantiknya Rektor/Ketua/Direktur.
(2) Selain menjalankan tugas Rektor/Ketua/Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rektor/Ketua/Direktur:
a. mengangkat Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur atau sebutan lain yang baru untuk menggantikan Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur yang menjabat sebagai Rektor/Ketua/Direktur; dan
b. menyelenggarakan pemilihan Rektor /Ketua /Direktur baru.
5. Mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (1), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
(1) Apabila calon Rektor/Ketua/Direktur telah terpilih tetapi tidak dapat diangkat karena berbagai sebab, Senat dapat menyelenggarakan pemilihan ulang, calon Rektor/Ketua/Direktur sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa harus mengikuti ketentuan pengaturan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3).
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2016 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA