Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang DAFTAR BIDANG PENELITIAN BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA DAN INSTANSI PEMERINTAH YANG BERWENANG MEMBERIKAN IZIN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri atau pimpinan Instansi Pemerintah yang Berwenang dapat mendelegasikan pemberian izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda