Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA DEWAN RISET NASIONAL
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Riset Nasional diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2
(1) Besarnya Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengacu pada Peraturan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Riset Nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 3
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan terhitung mulai bulan April 2013.
Pasal 4
Pembayaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan berdasarkan kinerja dalam melaksanakan tugas.
Pasal 5
(1) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris atau Anggota Dewan Riset Nasional yang tidak memenuhi kinerja dalam melaksanakan tugas, dapat dikenakan sanksi.
(2) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris atau Anggota Dewan Riset Nasional dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberhentikan pembayaran honorariumnya.
Pasal 6
Penghitungan kinerja dalam melaksanakan tugas dan sanksi bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris atau Anggota Dewan Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diatur dengan Tata Kerja Dewan Riset Nasional.
Pasal 7
Biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Peraturan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Sekretariat Kementerian Riset dan Teknologi.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2013 MENTERI RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
GUSTI MUHAMMAD HATTA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id