Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Usaha adalah badan atau lembaga berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
2. Tim Pengkajian dan Penilai Permohonan Insentif Badan Usaha yang selanjutnya disebut Tim PPI adalah Tim yang bersifat non struktural yang memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri.
3. Insentif adalah pemberian kemudahan/keringanan yang diberikan kepada Badan Usaha dalam rangka upaya peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi.
4. Menteri adalah Menteri Negara Riset dan Teknologi.