Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Kementerian Riset dan Teknologi adalah pejabat dan staf yang bekerja di Kementerian Riset dan Teknologi.
2. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma- cuma, dan fasilitas lainnya.
3. Gratifikasi dalam kedinasan adalah hadiah/fasilitas resmi dari penyelenggara kegiatan yang diberikan kepada wakil-wakil resmi suatu instansi dalam suatu kegiatan tertentu sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut.
4. Penerimaan gratifikasi yang dapat dianggap suap adalah gratifikasi yang diperoleh pejabat dan staf Kementerian Riset dan Teknologi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban.
5. Penerima adalah Pegawai maupun lembaga di Kementerian Riset dan Teknologi, yang menerima uang/barang/jasa sehubungan dengan implementasi penerimaan dan pemberian dalam konteks gratifikasi.
6. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit pelaksana program pengendalian gratifikasi.