Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2. Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
2010, No.
3
3. Lembaga Pendidikan Formal adalah lembaga pendidikan dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi.
4. Kementerian Riset dan Teknologi adalah unsur pelaksana pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
5. Lembaga Pemerintah Non Kementerian di bawah koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi adalah unsur pelaksana yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari PRESIDEN dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri Riset dan Teknologi.
6. Peneliti adalah setiap orang yang melakukan aktivitas dengan menggunakan metode ilmiah (sistem) dalam ilmu pengetahuan untuk memperoleh pengetahuan dari kegiatan yang dilakukannya.
7. Menteri adalah Menteri Riset dan Teknologi.